Bisnis.com, JAKARTA--Bank Indonesia (BI) bersama Pemerintah Republik Indonesia mengumumkan mulai 17 Agustus 2014 yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-69 Kemerdekaan Republik Indonesia, mengedarkan dan memberlakukan uang Rupiah kertas pecahan baru Rp100.000 Tahun Emisi 2014,.
Uang baru tersebut diberi nama Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Siaran pers bersama Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara dan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yudi Pramadi, Kamia (14/8) menyebutkan, penerbitan dan peredaran Uang NKRI ini merupakan palaksanaan amanat Pasal 42 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011tentang Mata Uang (UU Mata Uang).
Keduanya, penggunaan frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia” serta tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan mewakili Pemerintah Republik Indonesia dalam uang Rupiah kertas tersebut menegaskan makna filosofis Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia.
“Dengan demikian, sudah menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk menggunakan uang Rupiah dalam setiap transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk di daerah terpencil dan daerah terluar Indonesia,” tulis Tirta Segara dan Yudi Pramadi dalam siaran persnya, Kamis (14/8/2014).
Penghargaan warga negara Indonesia pada mata uangnya sendiri diharapkan mendorong berdaulatnya Rupiah di negeri sendiri, dan pada gilirannya diharapkan Rupiah akan sejajar dengan mata uang utama dunia lainnya.