Bisnis.com, JAKARTA—Pembahasan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan oleh Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sudah 100% dan tinggal mendiskusikan dengan pemerintah.
“Pembahasan sudah 100%, tinggal di diskusikan dengan pemerintah,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI Achsanul Qosasi kepada Bisnis.com, Jumat (22/8/2014).
Namun, Achsanul mengakui proses diskusi dengan pemerintah bukan hal yang mudah. “Yang penting DPR sudah berinisiatif dan secara prinsip telah disepakati,” kata Achsanul.
Adapun beberapa hal yang diatur dalam RUU tersebut di antaranya kepengurusan dan kepemilikan bank. Achsanul mengungkapkan pihaknya juga tengah mengatur tentang bank khusus termasuk aturan yang menaunginya.
Achsanul mengakui pihaknya mendapatkan berbagai kritikan atas RUU Perbankan tersebut. Namun menurutnya, DPR RI telah melakukan yang terbaik untuk menyehatkan perbankan.
“Nantinya kesehatan bank akan berbanding lurus dengan kesehatan ekonomi negara.”