Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggaran OJK 2015 Meningkat 49%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan usulan pagu indikatif Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun 2015 kepada Menteri Keuangan sebesar Rp3,58 triliun, meningkat 48% dibandingkan dengan pagu anggaran OJK 2014 yang tercatat sebesar Rp 2,40 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan/Bisnis
Otoritas Jasa Keuangan/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan usulan pagu indikatif Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun 2015 kepada Menteri Keuangan sebesar Rp3,58 triliun, meningkat 48% dibandingkan dengan pagu anggaran OJK 2014 yang tercatat sebesar Rp 2,40 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan jumlah pagu indikatif tersebut bersumber dari pembiayaan APBN sebesar Rp 1,7 triliun dan dari pungutan industri yang ditargetkan sebesar Rp 1,8 triliun hingga akhir tahun 2014.

"Dana dari APBN justru menurun," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Selasa malam (16/9/2014).

Menurut Muliaman, kenaikan anggaran OJK ini disebabkan oleh beberapa hal, yakni kegiatan administratif, pengadaan aset, dan biaya operasional.

Di luar pagu indikatif itu, OJK juga meminta tambahan pagu aggaran 250 miliar untuk pengadaan infrastruktur yakni pembangunan gedung kantor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper