Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan usulan pagu indikatif Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun 2015 kepada Menteri Keuangan sebesar Rp3,58 triliun, meningkat 48% dibandingkan dengan pagu anggaran OJK 2014 yang tercatat sebesar Rp 2,40 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan jumlah pagu indikatif tersebut bersumber dari pembiayaan APBN sebesar Rp 1,7 triliun dan dari pungutan industri yang ditargetkan sebesar Rp 1,8 triliun hingga akhir tahun 2014.
"Dana dari APBN justru menurun," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Selasa malam (16/9/2014).
Menurut Muliaman, kenaikan anggaran OJK ini disebabkan oleh beberapa hal, yakni kegiatan administratif, pengadaan aset, dan biaya operasional.
Di luar pagu indikatif itu, OJK juga meminta tambahan pagu aggaran 250 miliar untuk pengadaan infrastruktur yakni pembangunan gedung kantor.
Anggaran OJK 2015 Meningkat 49%
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan usulan pagu indikatif Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun 2015 kepada Menteri Keuangan sebesar Rp3,58 triliun, meningkat 48% dibandingkan dengan pagu anggaran OJK 2014 yang tercatat sebesar Rp 2,40 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Farodlilah Muqoddam
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium