Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia Agus D. W. Martowardojo menuturkan pedoman SOP (standard operating procedur) hedging tidak hanya bicara tentang biaya dan pendapatan, tetapi tentang pengertian umum dan ruang lingkup, serta struktur organisasi di tiap-tiap lembaga, siapa pengelola bisnis, risiko dan operasi.
Selain itu, SOP hedging juga akan memaparkan tahapan persiapan transaksi mulai dari persiapan transaksi hedging, strategi, pemilihan counterparty, bagaimana tahap pelaksanaan, monitoring limit, price caping, sistem akutansinya, pelaksanaan mark to mark hingga penyusunan dokumentasi, pelaporannya.
"Jika hal itu ada semua dalam SOP, dengan begitu, jika ada auditor yang melakukan audit maka akan terlihat akuntabilitas hedging yang dilakukan," katanya, Rabu (17/9/2014).
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta mengungkapkan transaksi lindung nilai (hedging) masih terkonsentrasi di perusahaan pelat merah.
BUMN masih ketakutan dan khawatir [untuk melakukan hedging], sebab selisih bisa kurang dan bisa lebih, ungkapnya.
Padahal telah ada peraturan Menteri BUMN untuk melakukan hedging, akan tetapi SOP yang mengatur belum ada, sehingga perusahaan pelat merah harus membuat SOP.
Namun, dalam SOP yang dibentuk melalui Rapat Koordinasi tentang Transaksi Lindung Nilai, memutuskan bahwa biaya hedging bukanlah kerugian. Dia mengungkapkan biaya hedging bukanlah kerugian jika dilakukan dengan konsisten, akuntable dan konsekuen.
Menurutnya, akuntable yang dimaksud adalah saat melakukan hedging, harus disertai dengan analisa pasar serta melihat jumlah instrumen dan tidak dilakukan dengan asal-asalan.