Bisnis.com, JAKARTA--- Tanpa banyak disorot, pemerintah menetapkan iuran jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pejabat negara dan keluarganya sebesar Rp1,78 juta per orang per bulan yang dibebankan kepada APBN atau jauh lebih tinggi dibandingkan iuran rakyat miskin sebesar Rp19.225.
Penetapan itu tercantum dalam PMK No.167/2014 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR, DPRD, BPK, Komisi Yudisial, Hakim MK, Hakim Agung MA, Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Tertentu.
Pejabat tertentu yang dimaksud adalah pejabat kementerian atau lembaga yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya dan pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan serta fasilitas setingkat pimpinan utama serta madya.
Iuran jaminan kesehatan itu diambil dari APBN dan akan diajukan paling lambat minggu pertama Januari. Dalam PMK itu disebutkan badan yang ditugaskan pemerintah untuk menyelenggaraan program jaminan kesehatan itu adalah BUMN.
Sebagai perbandingan, rakyat miskin juga dianggarkan dalam APBN sebesar Rp19.225 per orang per bulan untuk mendapat jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Pada saat ini, sekitar 86,4 juta rakyat miskin dan tidak mampu dikategorikan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI). Total anggaran jaminan kesehatan bagi PBI itu mencapai lebih dari Rp19 triliun pada tahun anggaran 2014.
BPJS Watch, kelompok sipil pengawas BPJS Kesehatan, menilai peraturan tersebut menunjukkan terdapat perbedaan perlakuan antara pejabat negara dan masyarakat pada umumnya dalam hal jaminan kesehatan.
Timboel Siregar, Koordinator BPJS Watch, mengatakan pejabat negara seharusnya memberikan teladan dalam kepesertaan di BPJS Kesehatan.
“Ikut BPJS jangan hanya formalitas saja,” katanya kepada Bisnis, Kamis (18/9/2014).