Bisnis.com, JAKARTA--Wacana pembatasan kepemilikan saham bank asing dalam RUU Perbankan sebesar 40% perlu diselaraskan dengan penerapan asas resiprokal.
Pengamat Ekonomi dan Perbankan Universitas Kristen Indonesia (UKI) Batara M Simatupang mengatakan pembatasan kepemilikan saham asing dapat juga dibedakan menurut negara asal perbankan asing sesuai dengan asas resiprokal.
“Jangan dibatasi 30% atau 40%, perlu dibuka peluang penerapan asas resiprokal sehingga bisa dibedakan tergantung negara,” paparnya kepada Bisnis.com, di Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Seperti diketahui salah satu poin yang digodok dalam RUU perbankan adalah pembatasan ruang gerak bank asing dalam bisnis perbankan nasional. Salah satu yang diatur ialah kepemilikan saham bank asing maksimal 40% di perbankan yang berlaku surut melalui masa transisi.
Batara melanjutkan kendala perbankan nasional untuk masuk ke negara lain perlu menjadi pertimbangan sehingga penertapan asas resiprokal menjadi urgen.
Adapun, sejauh ini Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/8/PBI/2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum, yakni khusus untuk calon pemegang saham pengendali (PSP) badan hukum asing hanya bisa memiliki 40% saham bank.