Bisnis.com, JAKARTA—Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mendukung rencana regulator se-Asean untuk menentukan standar dan kualifikasi perusahaan asuransi yang boleh membuka cabang dan memasarkan produknya ke negara-negara lain di Asean.
Plt Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan, ada beberapa hal mendasar yang harus ditentukan, yakni modal minimum, risk based capital (RBC), izin produk, dan perlindungan konsumen. “Minimal harus punya kantor-kantor pelayanan di kota-kota di mana pemegang polisnya tinggal,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (26/11/2014).
Terkait modal minimum, Togar menyatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak perlu menaikkan aturan modal minimum di Indonesia. Kendati ketentuan modal minimum perusahaan asuransi di Indonesia cenderung lebih kecil dibandingkan beberapa negara di Asean
“Jangan menaikkan sekarang, nanti dibikin bertahap, hingga suatu waktu, standar modalnya sama,” ungkapnya.
Saat ini, para regulator se-Asean tengah berkumpul di Brunei Darussalam, menggodok standar dan kualifikasi bagi perusahaan asuransi untuk melindungi konsumen di masing-masing negara. Nantinya, akan ditentukan beberapa kualifikasi yang berlaku bagi setiap perusahaan asuransi.
Namun, sampai berita ini diturunkan, Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK belum bisa dimintai keterangan terkait kesepakatan antar regulator tersebut.