Bisnis.com, JAKARTA--- Pemerintah tengah mengkaji mengenai kebutuhan dana kontingensi dalam pelaksanaan program jaminan pensiun yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Wicipto Setiadi mengatakan dana kontingensi itu bakal diperlukan apabila akumulasi iuran dan dana pengembangan tidak cukup untuk membayar manfaat pensiun.
“Diskusi mengenai dana kontingensi itu akan panjang sekali nanti dengan Kementerian Keuangan,” katanya dalam seminar Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara, Pejabat Negara dan TNI/Polri, Rabu (10/12/2014).
Wicipto mengatakan dana kontingensi tersebut akan menjadi beban pemerintah atau dibebankan kepada APBN. Perihal dana kontingensi itu akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Pensiun.
Sebagai gambaran sederhana, dana kontingensi diperlukan atau disiapkan untuk menghadapi situasi mengenai suatu ketidakpastian di masa depan. APBN sendiri mengenal konsep dana kontinjensi dalam penyusunannya.