Bisnis.com, JAKARTA--Bank Indonesia (BI) siap merilis beleid pada pertengahan tahun depan terkait pembatasan biaya transaksi yang dikenakan kepada nasabah untuk produk kliring dan RTGS (Real Time Gross Settlement).
Untuk setiap transaksi kliring, BI mengenakan biaya transaksi kepada bank senilai Rp1.000. Sedangkan biaya RTGS tiap transaksi pada pagi senilai Rp7.000 tiap transaksi dan Rp15.000 per transaksi jika lewat dari pukul 15.00 WIB.
Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Bramudija tak menampik bahwa bank mengenakan biaya transaksi yang beragam untuk transaksi kliring dan RTGS, sebab bank mencatatkan cost yang berbeda.
"Sedang ada kajian biaya RTGS untuk batas minimum dan maksimum dalam tiap transaksi," tuturnya, Selasa (16/12/2014).
Bramudija menceritakan pengalaman menggunakan produk kliring dan RTGS masing-masing dikenakan biaya Rp15.000 dan Rp25.000.
Dia mengatakan beleid pembatasan biaya transaksi akan dirilis bersamaan dengan RTGS generasi II yang nantinya bisa menggunakan mata uang asing.