Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Siapkan Peraturan Turunan Dari 43 Amanat UU Asuransi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mencicil tindak-lanjut dari 43 amanat dari UU Asuransi yang baru disahkan oleh pemerintah dan DPR dengan membuat sekitar 10 hingga 15 Peraturan OJK.
 Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mencicil tindak-lanjut dari 43 amanat dari UU Asuransi yang baru disahkan oleh pemerintah dan DPR dengan membuat sekitar 10 hingga 15 Peraturan OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan pihaknya tidak akan membuat 43 Peraturan OJK melainkan dapat diringkas ke dalam belasan peraturan.

“Tapi bukan berarti kalau POJK itu belum jadi kita belum bisa melaksanakan [ketentuan UU itu]. Kalau yang peraturan sekarang belum dicabut, masih bisa kita gunakan,” kata Firdaus di ruang kerjanya, Rabu (24/12/2014).

Menurutnya, OJK sebenarnya diberi waktu oleh UU tersebut selama 2,5 tahun untuk membuat peraturan turunan. Namun, pada tahun depan, regulator berencana menyelesaikan lebih dari separuh amanat tersebut.

Regulator tengah melakukan inventarisasi isu dari 43 amanat UU tersebut. Sebelum UU Asuransi yang baru itu disahkan oleh pemerintah dan DPR, OJK telah membuat sejumlah peraturan terkait.

Salah satunya mengenai uji kepatutan dan kelayakan dari direksi dan komisaris perusahaan asuransi yang dituangkan dalam POJK No.4/2013 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Pada Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Penjaminan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper