Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mencicil tindak-lanjut dari 43 amanat dari UU Asuransi yang baru disahkan oleh pemerintah dan DPR dengan membuat sekitar 10 hingga 15 Peraturan OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan pihaknya tidak akan membuat 43 Peraturan OJK melainkan dapat diringkas ke dalam belasan peraturan.
“Tapi bukan berarti kalau POJK itu belum jadi kita belum bisa melaksanakan [ketentuan UU itu]. Kalau yang peraturan sekarang belum dicabut, masih bisa kita gunakan,” kata Firdaus di ruang kerjanya, Rabu (24/12/2014).
Menurutnya, OJK sebenarnya diberi waktu oleh UU tersebut selama 2,5 tahun untuk membuat peraturan turunan. Namun, pada tahun depan, regulator berencana menyelesaikan lebih dari separuh amanat tersebut.
Regulator tengah melakukan inventarisasi isu dari 43 amanat UU tersebut. Sebelum UU Asuransi yang baru itu disahkan oleh pemerintah dan DPR, OJK telah membuat sejumlah peraturan terkait.
Salah satunya mengenai uji kepatutan dan kelayakan dari direksi dan komisaris perusahaan asuransi yang dituangkan dalam POJK No.4/2013 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Pada Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Penjaminan.