Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AIRASIA QZ8501 KECELAKAAN: OJK Minta Penuhi Hak Asuransi Korban

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi membayar klaim asuransi yang menjadi hak para korban pesawat Airbus A320-200 milik maskapai AirAsia QZ8501 yang ditemukan jatuh di perairan Pangkalan Bun, Kalimatan Tengah.
 Keluarga penumpang pesawat Air Asia QZ8501 yang hilang kontak. / Antara
Keluarga penumpang pesawat Air Asia QZ8501 yang hilang kontak. / Antara

Bisnis.com, JAKARTA--- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi membayar klaim asuransi yang menjadi hak para korban pesawat Airbus A320-200 milik maskapai AirAsia QZ8501 yang ditemukan jatuh di perairan Pangkalan Bun, Kalimatan Tengah.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Dumoly Pardede meminta hal tersebut kepada perusahaan asuransi dan PT Jasa Raharja.

“Kita meminta agar sektor keuangan khususnya asuransi dan Jasa Raharja memberikan hak-hak para korban,” katanya kepada Bisnis, Rabu (31/12/2014).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, AirAsia bekerjasama dengan perusahaan asuransi umum PT Asuransi Dayin Mitra Tbk dalam produk asuransi perjalanan AirAsia Travel Protection.

Sampai saat ini, belum diketahui secara persis apakah 162 penumpang pesawat AirAsia QZ8501 tersebut terdaftar atau tidak sebagai pemegang polis produk asuransi perjalanan AirAsia Travel Protection.

Belum dapat diketahui pula apakah penumpang AirAsia QZ8501 itu memiliki polis asuransi perjalanan lainnya. Apabila terjadi risiko kecelakaan diri, pemegang polis atau ahli waris dari pemegang polis AirAsia Travel Protection dapat menerima manfaat yang mencapai Rp750 juta.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No.77/2011 tentang Tanggungjawab Pengangkut Angkutan Udara disebutkan pengangkut atau badan usaha angkutan udara wajib menanggung sejumlah risiko kerugian seperti penumpang meninggal, catat tetap atau luka-luka.

Risiko lainnya seperti hilang atau rusaknya bagasi kabin, bagasi tercatat serta kargo hingga risiko keterlambatan angkutan udara dan kerugian yang diderita oleh pihak ketiga juga wajib ditanggung oleh pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara.

Risiko itu wajib diasuransikan kepada perusahaan asuransi dalam bentuk konsorsium asuransi. Dalam pertanggungan penumpang pesawat ini, tanggung jawab pengangkut dimulai sejak penumpang meninggalkan ruang tunggu bandara menuju pesawat sampai dengan penumpang masuk terminal kedatangan di bandara tujuan.

Mengacu kepada regulasi Menteri Perhubungan itu, nilai pertanggungan untuk sejumlah risiko kerugian telah ditentukan. Sebagai contoh, jika penumpang meninggal di dalam pesawat karena kecelakaan atau faktor lain terkait pengangkutan udara maka akan diberikan ganti rugi Rp1,25 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper