Bisnis.com, JAKARTA - Proses pembayaran klaim dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) kepada Air Asia akan dilakukan setelah evakuasi selesai.
Direktur Operasi Ritel Jasindo Sahata L. Tobing mengatakan pihaknya masih menunggu proses evakuasi selesai dilakukan untuk kemudian membayarkan klaim kepada Air Asia. “Saat ini belum bisa dipastikan angka klaim berapa, belum waktunya bicara soal itu,” ujarnya kepada Bisnis.com, Jumat (2/1/2015).
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor menjelaskan, ada cukup banyak risiko yang ditanggung perusahaan asuransi dalam sekali penerbangan. Dan risiko-risiko itu tidak ditanggung oleh satu perusahaan asuransi, melainkan disebar pada beberapa perusahaan.
Dalam kasus kecelakaan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ8501, Julian memaparkan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) menanggung klaim atas ranga kapal dan tanggung gugat penumpang.
Sedangkan PT Jasa Raharja akan membayarkan santunan senilai Rp50 juta per korban meninggal dunia. Besarnya santunan tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 36/2008 dan No.37/2008.
Selain itu, ada juga pertanggungan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 77/2011 tentang Tanggung Jawab Angkutan Udara. Mengacu pada pasal 3 Permenhub tersebut, jumlah ganti rugi terhadap penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara akibat kecelakaan adalah senilai Rp1,25 miliar per penumpang.
Jullian menyebutkan, pihaknya mendapat kabar bahwa yang menanggung ganti rugi seniai Rp1,25 miliar per orang tersebut adalah PT Asuransi Dayin Mitra. “Saya baru saja dapat kabar kalau yang menanggung Dayin Mitra, tapi saya coba hubungi mereka belum bisa,” ujarnya.
Hal lain yang ditanggung pihak asuransi adalah asuransi khusus kru pesawat. Selain menanggung jiwa dari kru, asuransi tersebut juga menanggung risiko kehilangan kesempatan bekerja. “Untuk yang satu ini, saya belum tahu siapa yang menanggung,” imbuh Julian.