Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad bakal mengecek ulang deal pembayaran klaim asuransi korban kecelakaan AirAsia nomor penerbangan QZ8501.
"Di dalam asuransi ada kontrak, nanti akan saya lihat kontrak," ucapnya, Senin (5/1/2015).
Sebelumnya, Direktur Teknik dan Luar Negeri PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Syarifufin menyatakan pihaknya akan melakukan tinjauan ulang terhadap polis asuransi maskapai AirAsia.
Apabila terdapat pelanggaran izin terbang termasuk ke dalam pengecualian polis, maka pihak asuransi tidak berkewajiban membayar klaim.
Jasindo merupakan perusahaan asuransi yang menanggung risiko atas rangka pesawat, tanggung gugat pihak ketiga dan tanggung gugat penumpang atau aviation hull insurance. Hingga kini pihak Jasindo belum menyebutkan besaran klaim yang harus dibayarkan karena masih menunggu proses evakuasi selesai.
Namun, fakta yang ditemukan bahwa AirAsia melanggar izin terbang sehingga membuat perusahaan asuransi pelat merah tersebut harus meninjau ulang polis.
Seperti diketahui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah membekukan sementara izin rute penerbangan Surabaya-Singapura sejak 2 Januari 2015.
ASURANSI KECELAKAAN AIRASIA QZ8501: OJK Bakal Cek Ulang Kontrak Klaim Asuransi
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad bakal mengecek ulang deal pembayaran klaim asuransi korban kecelakaan AirAsia nomor penerbangan QZ8501.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Novita Sari Simamora
Editor : Saeno
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

15 menit yang lalu
Historia Bisnis: Kala BCA Tergiur Pasar Kredit Sepeda Motor
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

2 jam yang lalu
Utang Pinjol RI Naik 25%, Capai Rp83,52 Triliun per Juni 2025

17 jam yang lalu
Bersalin di Puskesmas Jam Tiga Pagi, Tetap Dilayani Sepenuh Hati

14 jam yang lalu