Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan bahwa pelanggaran izin terbang yang dilakukan Air Asia tidak termasuk dalam pengecualian polis sehingga klaim akan tetap dibayarkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani menyatakan bahwa sejauh ini pihak berwenang menyebutkan bahwa penyebab kecelakaan adalah faktor cuaca. “Jadi bukan karena berangkat hari Minggu yang menyebabkan pesawat itu jatuh,” ujarnya, Selasa (6/1/2015).
Firdaus menjelaskan, setelah melakukan dilakukan peninjauan terhadap polis asuransi penerbangan yang dibeli Air Asia, pelanggaran jadwal terbang tersebut tidak termasuk dalam pengecualian polis. Dengan demikian, penumpang tetap memiliki hak untuk mendapatkan penggantian sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 77/2011 tentang Tanggung Jawab Angkutan Udara. Mengacu pada pasal 3 Permenhub tersebut, jumlah ganti rugi terhadap penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara akibat kecelakaan adalah senilai Rp1,25 miliar per penumpang. Adapun perusahaan asuransi yang menanggung ganti rugi tersebut adalan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dan PT Asuransi Sinar Mas.
Sebelumnya, beberapa pihak menyatakan kemungkinan klaim tidak dibayar karena adanya pelanggaran jadwal terbang oleh Air Asia. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Julian Noor menjelaskan pada prinsipnya asuransi tidak pernah menjamin hal-hal yang bertentangan dengan hukum secara umum.
Tetapi untuk asuransi kecelakaan diri bagi korban tentu tidak dapat digolongkan sebagai melanggar hukum karena mereka pada pihak yang tidak mengetahui soal izin terbang.
“Yang mungkin akan bermasalah adalah asuransi atas pesawat itu sendiri, walau sekali lagi terlalu dini juga menyimpulkan pesawat tersebut melanggar hukum karena toh buktinya bisa terbang,” papar Julian.