Bisnis.com, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan telah melikuidasi 61 bank hingga 2014 lalu atau 10 tahun sejak LPS berdiri.
Kartiko Wirjoatmodjo, Kepala Eksekutif LPS, mengatakan jumlah itu terdiri dari 61 Bank Perkreditan Rakyat dan satu bank umum.
"Kami juga menyelamatkan satu bank umum, yakni Bank Century yang telah kami jual sebesar Rp4,41 triliun," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR, Senin (19/1/2015).
Bank Century diambil alih oleh LPS pada 2008 dan entitasnya kemudian berganti menjadi Bank Mutiara.
Saat ini, Bank Mutiara telah dimiliki oleh J Trust Co Ltd, perusahaan investasi asal Jepang.
LPS menyebut nilai BPR yang dilikuidasi bernilai kecil, sekitar Rp10 miliar - Rp20 miliar.
Kartiko mengatakan, hanya ada satu BPR dengan nilai yang cukup signifikan, yakni BPR Tripanca Lampung yang bernilai Rp400 miliar.
Adapun, satu bank umum yang ditutup adalah Bank IFI.
Proses likuidasi juga termasuk membayar klaim penjaminan simpanan kepada nasabah.
Sepanjang 2014, total klaim yang dibayarkan mencapai Rp734,94 miliar.
Sebagaimana diketahui, LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar asal bunga yang dikenakan bank tidak melampaui suku bunga penjaminan atau LPS Rate.
Hingga saat ini LPS menjamin simpanan 119 bank umum dan 1.799 BPR/BPR Syariah sehingga total bank yang ikut dalam penjaminan LPS mencapai 1.918 bank.