Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksikan porsi kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bisa mencapai 25% dari total penyaluran kredit industri perbankan pada tahun ini.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengungkapkan pada tahun lalu, penyaluran kredit UMKM pada tahun lalu sudah sekitar 20% dari oustanding kredit industri perbankan.
Berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia (SPI) yang dirilis oleh OJK, total penyaluran kredit UMKM hingga November 2014 mencapai Rp660,85 triliun, tumbuh 11% dari posisi Rp595,37 triliun, atau mencatatkan pertumbuhan lebih lambat dari 2013 yang pernah tumbuh hingga 15%.
Adapun porsi kredit UMKM terhadap outstanding sudah mencapai 18,37% dari kredit industri perbankan yang sudah mencapai Rp3.558 triliun. "Bisa dipacu hingga 25%. Apalagi sekarang sektor maritim mau didorong," katanya.
Muliaman mengungkapkan OJK telah menyediakan roapmap untuk mempermudah industri perbankan menyasar sektor maritim. OJK juga mendorong bank perkreditan rakyat (BPR) untuk tetap aktif dalam sektor UMKM.
Hingga November 2014, kelompok bank yang paling aktif menyalurkan kredit UMKM adalah bank persero, mencapai Rp334,15 triliun, dengan rasio kredit kredit bermasalah (non performing loan/NPL) mencapai 3,97% atau senilai Rp13,27 triliun. Lalu disusul oleh bank swasta nasional, dengan total Rp256,1 triliun, dengan NPL mencapai 3% atau senilai Rp7,77 triliun.
Muliaman menilai masih banyak pengusaha-pengusaha kecil yang belum tersentuh oleh perbankan, bahkan berada di luar akses keuangan. Sehingga OJK memperluas layanan keuangan tanpa kantor atau yang disebut branchless banking.
Walakin, OJK merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2014 Tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif pasal 12 tertulis bahwa BPR diperbolehkan ikut dalam program ini dengan modal inti lebih dari Rp100 miliar. Muliaman mengungkapkan dalam dua bulan berikutnya agen branchless banking bisa beroperasi.
Saat ini, industri perbankan kian gencar menggenjot kredit UMKM, sebab ada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang mewajibkan bank memiliki 20% porsi penyaluran pinjaman UMKM, secara bertahap.
Untuk tahun ini, setidaknya bank mesti memiliki porsi penyaluran kredit ke sektor UMKM sebesar 5% dari total pinjaman yang diberikan. Sementara, untuk 2016, 2017, dan 2018, porsi kredit UMKM dinaikkan bertahap masing-masing 10%, 15%, dan 20%.