Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Yogyakarta Suntik Bank Jogja dan BPD DIY Rp35 Miliar

Pemerintah Kota Yogyakarta mengusulkan dana Rp35 miliar untuk memenuhi kewajiban penyertaan modal kepada Bank Jogja dan BPD DIY pada tahun ini.
Untuk BPD DIY, total modal yang wajib diserahkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta adalah Rp117 miliar atau terjadi penambahan sebesar Rp87 miliar. Hingga saat ini, pemerintah sudah menyerahkan sekitar Rp29 miliar. /Bisnis.com
Untuk BPD DIY, total modal yang wajib diserahkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta adalah Rp117 miliar atau terjadi penambahan sebesar Rp87 miliar. Hingga saat ini, pemerintah sudah menyerahkan sekitar Rp29 miliar. /Bisnis.com

Bisnis.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta mengusulkan dana Rp35 miliar untuk memenuhi kewajiban penyertaan modal kepada Bank Jogja dan BPD DIY pada tahun ini.

"Pemerintah akan memberikan penyertaan modal kepada Bank Jogja Rp20 miliar, dan untuk BPD DIY sebesar Rp15 miliar melalui APBD 2015," kata Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Jumat (6/2/2015).

Menurut dia, penyertaan modal kepada Bank Jogja dan BPD DIY tersebut ditujukan untuk mendukung penguatan operasional kedua bank tersebut, apalagi Bank Jogja adalah salah satu badan usaha milik Pemerintah Kota Yogyakarta.

Usulan penyertaan modal kepada Bank Jogja tersebut dilakukan bersamaan dengan perubahan Perturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Bank Jogja.

Perubahan peraturan daerah tersebut perlu dilakukan karena ada penambahan jumlah modal yang harus diserahkan pemerintah dari Rp45 miliar menjadi Rp100 miliar. "Bank Jogja akan mengembangkan rencana bisnisnya sehingga memerlukan tambahan modal," katanya.

Untuk BPD DIY, total modal yang wajib diserahkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta adalah Rp117 miliar atau terjadi penambahan sebesar Rp87 miliar. Hingga saat ini, pemerintah sudah menyerahkan sekitar Rp29 miliar.

"Tahun ini, kami menambah modal Rp15 miliar dan dimungkinkan ada tambahan saat anggaran perubahan nanti. Selanjutnya, penyertaan modal akan dilakukan bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah," katanya.

Ketua Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Nasrul Khoiri mengatakan bahwa perubahan besaran modal yang harus diserahkan pemerintah memang harus disertai dengan perubahan peraturan daerah.

"Penambahan modal itu sangat diperlukan Bank Jogja, terutama untuk mendukung kredit kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini kesulitan mengakses kredit," katanya.

Selain itu, dia berharap tambahan modal tersebut dapat digunakan untuk penguatan operasional Bank Jogja agar tidak kalah bersaing dengan bank lain, terlebih pada tahun ini akan diberlakukan kebijakan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Hingga saat ini, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah memberikan kewajiban penyertaan modal sebesar Rp25 miliar kepada Bank Jogja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper