Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar perbankan domestik tidak khawatir dengan serbuan bank asing ke Indonesia. Pasalnya, Indonesia telah menandatangani Asean Banking Integration Framework (ABIF) pada akhir tahun lalu.
Deputi Komisioner Pengawas Bank I OJK Mulya Siregar mengatakan dalam kesepakatan itu, bank di kawasan Asean yang akan membuka cabang di negara tujuan harus juga membuka diri untuk bank dari tempat dituju.
"Misalnya bank negara tetangga sudah ada tiga di Indonesia kalau dia kirim 1 lagi jadi 4-0 sama kita. Itu tidak bisa harus 3-3 dulu. Kita buka 3 dulu di negaranya baru dia bisa buka satu di sini. Jadi jangan khawatir karena kita sudah ada aturannya," ujarnya, Senin (16/2/2015).
Keberhasilan perjanjian ABIF ini, menurutnya, berada di tangan bank-bank domestik. Untuk dapat membuka cabang, lanjut Mulya, tidak hanya bank besar saja yang dapat melakukannya.
"Tinggal bank mau apa tidak pakai jalur ini. Saat ini, umumnya bank besar yang baru mengajukan dan sedang proses, bank BUMN. Ini tinggal banknya aja mau pilih jalur mana dan asal dia bagus bisa aja," katanya.