Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Belum Jelas, Taspen Minta Iuran Jaminan Sosial PNS Ditunda

PT Taspen (Persero) meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menunda pembayaran iuran dana pensiunan karena perubahan aturan yang belum jelas.
Ilustrasi/
Ilustrasi/
Bisnis.com, MEDAN - PT Taspen (Persero) meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menunda pembayaran iuran dana pensiunan karena perubahan aturan yang belum jelas.
 
Kepala PT Taspen Kantor Cabang Utama Medan Herry Avianto meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan pemerintah daerah di provinsi itu agar menunggu aturan yang jelas dan baku dalam memberikan iuran pengelolaan jaminan sosial yaitu JKK dan JKM bagi PNS.
 
"Kami ingin meluruskan agar Pemda tidak dulu membayar iuran ada dan bersabar menunggu jelas Peraturan Pemerintah mengenai implementasi dari UU Aparatur Sipil Negara yang Insya Allah terbit pada 1 juli 2015," ujarnya kepada Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dalam pertemuan tertutup, Senin (23/3/2015), seperti dikutip dari rilis yang diterima bisnis.com.
 
Karena berdasarkan UUASN, lanjutnya, satu pasal menyebutkan bahwa jaminan sosial PNS akan dikelola oleh satu badan. Karena itu pihaknya akan melakukan roadshow ke seluruh Pemkot dan Pemkab untuk mengingatkan hal tersebut dan menyampaikan tentang Roadmap 2014-2029.
 
Dijelaskannya pula bahwa PT Taspen (Persero) menambahkan produk JKK dan JKM melalui PP 12 Tahun 1981. Tetapi dengan lahirnya UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Taspen diberikan kesempatan melakukan tambahan produk dan peserta dan diminta membuat Roadmap untuk 2014-2029.
 
"Pada tahun 2029 nanti akan dilihat produk mana saja yang sesuai undang-undang jaminan sosial sebagai payung hukum daripada undang-undang sistem SJSN itu, baru dialihkan. Saat ini kami sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah maupun aturan-aturan teknis berkaitan dengan JKK dan JKM khusus untuk PNS," paparnya.
 
Pihaknya mencatat, saat ini jumlah penerima dana pensiun di Sumatera Utara sebanyak 131.098 orang pensiunan dengan nilai pembayaran senilai total Rp 284.600.590.909 per bulan. Di Sumatera Utara, dana pensiun dikelola oleh dua kantor cabang PT Taspen, yaitu Kantor Cabang Utama Medan yang melayani 81.296 pensiunan dengan jumlah pembayaran Rp 177.101.674.849 per bulan dan KC Pematang Siantar melayani 49.802 pensiunan dengan nilai pembayaran Rp 107.498.916.060 per bulan.
 
Sedangkan saat ini jumlah pegawai aktif yang terdaftar di PT Taspen Sumut mencapai 237.889, terdiri atas 136.960 dikelola KCU Medan dan 100.929 dikelola oleh KC Pematang Siantar.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yoseph Pencawan
Editor : Yoseph Pencawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper