Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali meluncurkan whistle blowing system (WBS).
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan OJK WBS ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan meningkatkan integritas OJK.
Terlebih lagi, pada tahun ini, OJK mencanangkan sebagai tahun penguatan integritas.
"Kami kembali luncurkan whistle blowing system supaya mengembangkan prinsip yang kami yakini perlu dikembangkan. Kami punya komitmen tinggi untuk memupuk kepercayaan masyarakat masyarakat melalui penguatan integritas," ujarnya di jakarta, Selasa (31/3/2015).
Sistem WBS ini, lanjut Muliaman, telah diluncurkan tahun lalu. Namun, sistem tersebut belum disempurnakan dan belum melindungi pelapor sehingga OJK kembali meluncurkan sistem ini.
Program WBS yang baru diluncurkan ini terdapat peningkatan integritas sistem melalui enkripsi seluruh data dengan teknologi mutakhir yang aman.
"Ada anonimitas dan perlindungan pelapor ditambah pemberian reward kepada pelapor. User interface lebih sederhana dan menarik serta pelapor dapat memantau status laporannya," katanya.
Selain itu, pengelolaan WBS akan dilaksanakan oleh pihak independen dan pihak eksternal yang bisa dilibatkan dalam WBS.
Mulai dari lembaga jasa keuangan, profesi di industri, profesi penunjang, konsumen, pemerintah, lembaga legislatif, dan juga kepada para partner kerja OJK seperti vendors, suplier, konsultan pemberi jasa, dan lainnya.
"Pelaku di industri jasa keuangan dan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dengan melaporkan fakta dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh insan OJK melalui OJK WBS," tutur Muliaman.