Bisnis.com, JAKARTA—Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat menargetkan pada akhir tahun nanti akan merampungkan draft rancangan undang-undang perbankan serta rencana revisi undang-undang Bank Indonesia.
Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Gus Irawan Pasaribu mengatakan hingga kini panitia kerja (Panja) tengah mengumpulkan usulan dari regulator dan pelaku di industri perbankan terkait hal-hal yang akan dimasukan dalam draft rancangan undang-undang (RUU) perbankan.
“Ada keinginan kuat kami bisa selesaikan di 2015 itu dicapai rancangan undang-undangnya dan ini akan paralel dengan revisi undang-undang Bank Indonesia [BI],” ujar Gus di Jakarta, pekan lalu.
Gus menuturkan poin utama yang bakal masuk dalam RUU tersebut yakni besaran porsi kepemilikan asing dalam entitas perbankan nasional. Selain itu, kata Gus,
RUU ini bertujuan untuk mengefisiensikan operasional perbankan nasional serta mendorong perluasan area bisnis industri ini sehingga tak hanya bergantung pada kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana.
Sementara itu, lanjut Gus, dalam revisi UU BI akan menyorot area abu-abu antara bank sentral dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dipandang tumpang tindih.
“Kami ingin mendudukan apa yang jadi urusannya BI dan OJK. Yang pasti harus kami keluarkan pengawasan bank dari UU BI,” tutur Gus.
Menurut Gus, beberapa pihak yang diminta usulannya dari Komisi XI yakni BI, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara), Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas), Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo).
Komisi XI juga meminta masukan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan kalangan akademisi.
Adapun, beberapa usulan pada RUU Perbankan dari komisi XI periode 2009-2014, lanjut Gus, hanya akan menjadi bahan pertimbangan dan referensi untuk draft RUU Perbankan. Gus merinci beberapa usulan yang tengah dikaji yakni agar bank tidak memiliki anak usaha di luar industri jasa keuangan dan kantor cabang bank asing (KCBA) mesti berbadan hukum Indonesia.
Selain itu, komisi XI juga mempertimbangkan untuk memasukan usulan bahwa pemegang saham yang tidak lulus uji kemampuan dan kepatutan wajib menurunkan kepemilikan sahamnya hingga 0% serta OJK bisa memaksa bank untuk melakukan penggabungan atau merger.
Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Daniel Tagu Dedo juga mengusulkan untuk menempatkan bank pembangunan daerah (BPD) sebagai bagian tersendiri dalam RUU Perbankan salah satunya agar pengelolaan dana kas daerah akan lebih efisien. “Karena sekarang banyak terjadi inefisiensi karena ada perebutan funding yang berakibat masalah korban ke meja hijau,” jelas Daniel.
Sebelumnya, Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono mengatakan pihaknya juga akan mengusulkan adanya ruang untuk pembentukan bank khusus dalam RUU Perbankan. “Di dalamnya akan masuk BPR [Bank Perkreditan Rakyat], bank syariah, bank infrastruktur, bank investasi, bank perumahan rakyat, dan bank mikro,” jelas Sigit.
Sigit mengungkapkan unsur yang bakal menjadi pembeda bank khusus dibanding entitas lain yakni perhitungan rasio keuangan bank dan jenis usaha yang dibiayai. Adapun, Perbanas mengusulkan kelompok BPD akan menjadi entitas bank khusus yang mendanai kredit infrastruktur.