Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: Akad Pembiayaan Syariah Kurang Variatif

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai akad dalam bisnis pembiayaan syariah kurang beragam sehingga inovasi produk pembiayaan perlu dilakukan.n
Ilustrasi
Ilustrasi
Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai akad dalam bisnis pembiayaan syariah kurang beragam sehingga inovasi produk pembiayaan perlu dilakukan.
 
Mulya E. Siregar, Deputi Komisioner OJK, mengatakan sebagian besar akad pembiayaan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah berbasis konsumtif dengan pola jual-beli atau murabahah.
 
"Demand-nya memang masih banyak murabahah," tukasnya, Selasa (31/3).
 
Bank menurut Mulya akan tertarik menggunakan akad murabahah karena marginnya relatif tinggi sedangkan risikonya relatif rendah.
 
Sementara itu, akad dengan prinsip bagi hasil atau mudharabah cenderung tidak mendominasi kendati bagi hasil merupakan prinsip utama dalam pembiayaan berlandaskan syariah.
 
Per Januari 2015 akad mudharabah hanya mencapai 7,11% dari total pembiayaan sebanyak 197,279 triliun.
 
Sementara itu, akad murabahah mencapai 58,78% dari total pembiayaan yang disalurkan sebayak Rp197,279 per Januari 2015.
 
Sejak 2010, porsi pembiayaan dengan akad murabahah selalu mendominasi dengan kisaran porsi 55%-58%.
 
Adapun, akad yang lain mendominasi setelah akad murabahah yakni akad musarakah atau akad dengan prinsip pemilikan bersama antara bank dengan nasabah. Porsi akad musarakah mencapai 25% pada Januari 2015 atau senilai Rp49,16 triliun.
 
Mulya mengatakan, otoritas dan pemangku kepentingan perlu melakukan sosialisasi lebih gencar untuk skema akad pembiayaan tidak didominasi akad murabahah. "Kami perlu cara yang tepat untuk masuk ke business area dan kami akan lakukan besar-besaran," katanya.
 
Di samping itu, bank juga perlu melakukan inovasi produk sehingga akad yang digunakan lebih beragam.
 
Mulya mengatakan OJK telah membentuk kelompok kerja bersama Dewan Syariah Nasional, Ikatan Akuntan Indonesia,dan Mahkamah Agung (MA).
 
Dia menekankan, kelompok kerja akan mempercepat kajian dan keputusan terkait fatwa sebuah produk keuangan syariah sehingga bank akan berlomba-lomba melakukan inovasi produk.
 
"Misal soal hedging, itu dibahas antara DSN dan IAI, kemudian kami siulasi, bagaimana kalau ada dispute, peran MA di sana," tukasnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rivki Maulana
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper