Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk memberikan fasilitas transaksi lindung nilai atau hedging kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Kerja sama fasilitas transaksi nilai lindung tersebut dimulai secara resmi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh BNI, BRI, dan Bank Mandiri dengan PLN di Gedung Bank Indonesia, Jumat (10/4/2015).
Nilai transaksi yang akan terlindungi dari kerja sama ini mencapai US$200 juta. Langkah hedging ini merupakan upaya untuk memitigasi risiko terhadap volatilitas nilai tukar valuta asing yang dilakukan secara sinergis antar Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Direktur Utama Terpilih BNI Achmad Baiquni mengatakan peningkatan fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap mata uang dolar AS, yang salah satunya disebabkan oleh adanya perbaikan data ekonomi Amerika Serikat dan rencana The Fed untuk menaikkan suku bunga sehingga menimbulkan ketidakpastian akan kondisi pasar.
"Bagi perusahaan yang memiliki eksposure valas perlu melakukan antisipasi dengan melakukan transaksi lindung nilai sebagai salah satu mitigasi risiko terhadap volatilitas nilai tukar," ujarnya dalam rilis yang diterima Bisnis.com.
BNI merupakan bank BUMN yang pertama memberikan fasilitas lindung nilai kepada PLN, yaitu sejak November 2013. BNI, lanjutnya, sudah menjadi mitra bagi PLN dalam memenuhi kebutuhan valasnya untuk transaksi nilai tukar valuta today atau penyelesaian transaksi pada hari yang sama.
Dengan adanya fasilitas lindung nilai ini, PLN dapat melakukan variasi transaksi kebutuhan valasnya melalui transaksi Foreign Exchange Forward atau FX Swap.
Hal itu dilakukan agar risiko yang timbul maupun yang diperkirakan akan timbul akibat adanya fluktuasi harga di pasar valas dapat diantisipasi oleh Manajemen PLN dengan baik.
Baiquni menuturkan perseroan telah mempunyai tim dan infrastruktur yang siap untuk melakukan transaksi lindung nilai dengan perusahaan BUMN.
"Kesiapan BNI tersebut telah diimplementasikan dalam bentuk kemitraan dengan PLN dalam hal diskusi mengenai penerapan Peraturan Menteri (Permen) BUMN dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait lindung nilai," ucapnya.
Pada 25 September 2013, Menteri Negara BUMN mengeluarkan Peraturan Menteri tentang Kebijakan Umum Transaksi Lindung Nilai BUMN No. PER-09/MBU/2013, yang diperkuat dengan PBI No. 15/8/PBI/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai kepada Bank pada tanggal 7 Oktober 2013 serta PBI No. 16/18/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No. 15/8/PBI/2013.
Selain itu, BNI telah menyelenggarakan workshop lindung nilai kepada staff PLN untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai produk lindung nilai, perlakuan akuntansi, reporting serta pengelolaan manajemen risiko.
"Penandatanganan fasilitas lindung nilai antara BNI dan PLN ini merupakan langkah awal yang sangat baik untuk merealisasikan instruksi Kementerian BUMN dan Peraturan Bank Indonesia serta untuk memperkuat sinergi BUMN," tutur Baiquni.