Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat hasil investasi industri asuransi umum dalam periode Januari-Maret 2025 mengalami koreksi 2,3% year on year (YoY) menjadi Rp1,86 triliun.
Wakil Ketua Bidang Statistik, Riset, & Analisa AAUI Trinita Situmeang menjelaskan hasil investasi tersebut tidak lepas dengan kondisi volatilitas pasar yang sedang terjadi saat ini.
"Kalau kaitannya dengan volatilitas market, terutama di pasar modal, kita relatif di posisi yang lebih aman untuk melanjutkan kebijakan investasi masing-masing perusahaan dalam koridor yang sudah ditetapkan regulasi," kata Trinita dalam konferensi pers di kantor AAUI, Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Trinita mengatakan kebijakan investasi yang diatur regulator tersebut dimaksudkan agar perusahanan asuransi dapat memenuhi kewajibannya atas hak-hak yang harus diberikan kepada pemegang polis dalam pembayaran klaim.
Sementara itu, Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan pihaknya selalu mengingatkan kepada semua anggota AAUI agar jeli menempatkan portofolio investasi mereka untuk dapat memastikan rasio likuiditas tetap terjaga.
"Kalau kita lihat SBN rata-rata longtail 3-5 tahun, tapi ini saya selalu sampaikan ke teman-teman industri harus hati-hati. Di industri asuransi umum harus menjaga rasio likuiditas," ujar Budi.
Baca Juga
Dalam kuartal I/2025, total investasi industri asuransi umum tercatat sebesar Rp123,4 triliun. Dari jumlah itu, penempatan paling besar pada Surat Berharga Negara (SBN) yang mencapai Rp46,8 triliun atau mencapai 38% dari total investasi.
Dibandingkan dengan instrumen investasi jangka pendek seperti deposito, porsinya dalam total investasi industri asuransi umum hanya 20% atau Rp24,1 triliun.
Sisanya, penempatan pada instrumen reksa dana sebesar Rp21,6 triliun atau 17%, investasi lain-lain Rp13,5 triliun atau 11%, obligasi korporasi Rp12,8 triliun atau 10% dan yang terkecil pada saham dengan jumlah Rp4,6 triliun atau 4%.
Adapun kekhawatiran Budi agar perusahaan asuransi memperhatikan rasio likuiditas mereka adalah karena ketentuan di dalam POJK Nomor 20 Tahun 2023 yang mewajibkan perusahaan asuransi yang menjual produk asuransi kredit dan suretyship wajib memiliki rasio likuiditas minimal 150%.
"Jadi, bukan berarti teman-teman di industri asuransi umum yang RBC-nya tinggi, yang instrumen investasinya baik, itu rasio likuiditasnya 150%. Belum tentu," tegasnya.