Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PLN Mendapatkan Fasilitas Lindung Nilai dari 3 Bank Pelat Merah

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Tbk melakukan penandatangan fasilitas lindung nilai atau forex line dengan PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk, hari ini, Jumat (10/4), di Gedung Bank Indonesia.
/Bisnis
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Tbk melakukan penandatangan fasilitas lindung nilai atau forex line dengan PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk di Gedung Bank Indonesia, Jumat (10/4/2015).

Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo mengatakan ketidakpastian prospek ekonomi global telah menyebabkan perkembangan nilai dolar AS terhadap seluruh mata uang dunia cenderung berfluktuasi tajam.

"Perkembangan ini perlu diwaspadai terutama oleh perusahan yang banyak melakukan pinjaman dalam bentuk uang luar negeri," ujarnya.

Penandatangan fasilitas lindung nilai tersebut diharapkan dapat menjadi sebuah langkah awal bank BUMN dan korporasi swasta lain untuk dapat melakukan transaksi lindung nilai sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko nilai tukar.

"Transaksi lindung nilai dilakukan melalui sebuah perjanjian antara korporasi dan perbankan yang menyepakati untuk membeli atau menjual level tertentu nilai tukar rupiah terhadap mata uang asinh di masa depan," tuturnya.

Agus menambahkan untuk meningkatkan pemahaman akan pentingnya transaksi lindung nilai, beberapa lembaga negara penegak hikum telah menyepakato bahwa apabila terjadi kerugian negara sepanjanh transaksi lindung nilai atau hedging BUMN ini bukan kerugian negara.

"Bukan kerugian negara sepanjang transaksi ini dilakukan secara konsisten, konsekuen, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang mengaturnya," katanya

Rapat koordinasi untuk menyepakati hal ini, lanjutnya, diselenggarakan di kantor Badan Pemeriksa Keuangan pada 19 Juni 2014 dan menjadi tonggak dicapainya kesepahaman antara lembaga l egara yakni kepolisian, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara terkait pentingnya transaksi lindung nilai dalam mengelola nilai tukar.

"Lembaga tersebut juga telah membuat pedoman penyusunan Standar Operating Procedure (SOP) kegiatan lindung nilai nilai dan secara resmi terbit pada 16 Oktober 2014," ucap Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper