Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BRI Siap Gandakan Fasilitas Lindung Nilai ke PLN Jadi US$500 Juta

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. menyakan akan memperbesar fasilitas lindung nilai atau hedging kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menjadi US$500 juta.
Bank Rakyat Indonesia/bisnis.com
Bank Rakyat Indonesia/bisnis.com

Bisnis.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. menyakan akan memperbesar fasilitas lindung nilai atau hedging kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menjadi US$500 juta.

Haru Koesmahargyo, Direktur Keuangan BRI, menerangkan BRI telah sepakat untuk memberikan fasilitas hedging kepada PLN sebesar US$250 juta. Ini merupakan bagian dari sindikasi fasilitas hedging senilai US$950 juta.

Dia mengatakan, BRI juga tengah menjajaki pemberian fasilitas hedging untuk PT Pertamina. Potensi transaksi menurutnya cukup besar mengingat selama ini transaksi valas harian BRI dengan Pertamina mencapai US$60 juta. "Harian aja sebesar itu, kali aja sebulan 20," ucapnya, Jumat (10/4/2015).

Merujuk pada pertanyaan Haru, potensi trasaksi hedging yang bisa dilayani BRI untuk Pertamina mencapai US$1,2 miliar per bulan.

Di lain pihak, Rini M Soemarno, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menekankan BUMN perlu melakukan hedging sebagai alat untuk mengelola risiko. Pasalnya, beberapa BUMN memiliki risiko kurs karena mengeluarkan biaya operasional dalam valas sedangkan pendapatan dalam rupiah.

BRI, bersama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memberikan fasilitas sindikasi hedging untuk PLN sebesar US$950 juta.

Kerja sama pemberian fasilitas hedging ke PLN juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/2013 tentang Kebijakan Umum Transaksi LIndung Nilai Badan Usaha Milik Negara,

Di samping itu, transaksi hedging juga diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/21/PBI/2014 dan SEBI 16/24/DKEM tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Non Bank, dimana Korporasi Non Bank harus memenuhi tiga pokok pengaturan, yaitu Rasio Lindung Nilai, Rasio Likuiditas dan Peringkat Utang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rivki Maulana

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper