Bisnis.com, JAKARTA -- Kalangan bank asing menyatakan akan mematuhi regulasi yang mengharuskan kantor cabang bank asing (KCBA) untuk menjadi badan hukum Indonesia.
Kendati demikian, model cabang dinilai lebih efisien bagi bank asing ketimbang harus menjadi perusahaan lokal yang mana entitas dengan induk menjadi terpisah.
Kunardy Lie, Chief Country Officer Deutsche Bank AG Indonesia, mengatakan, secara prinsip pihaknya akan mengikuti ketentuan dari regulator.
"Kami berusaha di Indonesia, kami akan patuh dengan hukum Indonesia. Apapun putusannya kami akan ikuti, cuma kami minta pertimbangan juga," jelasnya kepada bisnis.com, Jumat (10/4).
Sebagaimana diketahui, dalam draft rancangan undang-undang (RUU) perbankan yang tengah dibahas di parlemen, KCBA yang berkedudukan di Indonesia harus berbadan hukum perseroan terbatas.
Muliaman D Hadad, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya mengatakan otoritas telah meminta KCBA untuk menjadi badan usaha Indonesia.
"Mereka pikir-pikir dulu," katanya.
Dia menjelaskan, dengan berbadan hukum Indonesia, modal dari induk akan masuk ke dalam negeri karena saat ini modal bank asing hanya bersifat administratif. Adapun modal bank asing secara riil berada di kantor pusatnya.
Hingga saat ini ada sepuluh KCBA yang beroperasi di Indonesia, yakni The Hongkong & Shanghai Banking Corp, Royal Bank of Scotland, Bangkok Bank, Bank of China, Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ, JP Morgan Chase Bank NA, Citibank N.A, Bank of America NA, Standard Chartered Bank, dan Deustche Bank AG.