Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: Brent Ventura Tak Miliki Ijin PMV

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan PT Brent Ventura tidak pernah mendapatkan ijin usaha sebagai Perusahaan Modal Ventura (PMV).
Anggota Dewan Komisioner Ororitas Jasa Keuangan (OJK) Kusumaningtuti S. Soetiono (tengah) dan Pemimpin Redaksi Bisnis Indonesia Arief Budisusilo (kanan) memberikan penjelasan mengenai aneka program edukasi dan perlindungan konsumen indusri keuangan yang dilakukan OJK saat berkunjung ke kantor redaksi Bisnis Indonesia, Senin (13/4)./Bisnis-Bayu Widagdo
Anggota Dewan Komisioner Ororitas Jasa Keuangan (OJK) Kusumaningtuti S. Soetiono (tengah) dan Pemimpin Redaksi Bisnis Indonesia Arief Budisusilo (kanan) memberikan penjelasan mengenai aneka program edukasi dan perlindungan konsumen indusri keuangan yang dilakukan OJK saat berkunjung ke kantor redaksi Bisnis Indonesia, Senin (13/4)./Bisnis-Bayu Widagdo
Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan PT Brent Ventura tidak pernah mendapatkan ijin usaha sebagai Perusahaan Modal Ventura (PMV).
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Firdaus Djaelani mengatakan tidak diberikan izin usaha sebagai PMV kepada PT Brent Ventura sehingga perusahaan tersebut  tidak pernah mendapatkan ijin tidak dapat melakukan kegiatan usaha sebagai PMV.
"Perusahaan tersebut tidak pernah mendapatkan ijin usaha sebagai PMV dari OJK sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 9/2009 tentang Lembaga Pembiayaan dan Peraturan Menkeu No.18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com, Senin (20/4/2015).
Dalam Peraturan tersebut, lanjutnya, diatur bahwa definisi PMV adalah Badan Usaha yang melakukan usaha pembiayaan atau penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi dan atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.
PMV dapat didirikan dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas atau koperasi. Badan Hukum yang melakukan kegiatan PMV harus terlebih dahulu memperoleh ijin usaha dari OJK sebelum menjalankan usahanya.
"Dengan demikian PT Brent Ventura tidak dapat melakukan kegiatan usaha sebagai PMV sebagaimana dimaksud dalam peraturan yang ada," kata Firdaus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper