Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan segera mengeluarkan sejumlah ketentuan baru dalam pelaksanaan industri modal ventura guna merevitalisasi industri yang mayoritas pelaksanaanya telah keluar dari tujuan utama bisnisnya itu.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Firdaus Djaelani mengatakan pihaknya telah menyiapkan empat kebijakan revitalisasi modal ventura antara lain perluasan sumber pendanaan, perluasan kegiatan usaha, kebijakan proses divestasi dan penguatan permodalan industri modal ventura dengan menaikkan modal minimum.
Dalam perluasan sumber pendanaan, OJK tengah mengkaji pembentukan venture fund atau pinjaman jangka panjang dari perusahaan asuransi, dana pensiun dan investor perseorangan sebagai sumber permodalan perusahaan modal ventura (PMV).
“Kami harapkan venture fund ini datang dari pinjaman-pinjaman lunak dari luar negeri. Yang sifatnya jangka panjang dan soft loan,” katanya dalam konferensi pers, Senin, (27/4/2015).
Selama ini, sumber utama mayoritas PMV berasal dari bank sehingga model usaha itu lebih mirip seperti perusahaan pembiayaan atau lembaga perbankan.
Hal tersebut membuat kewajiban pembayaran kembali pokok pinjaman dan bunga memberatkan PMV yang melakukan usaha dengan penyertaan saham dalam tahap awal pendirian perusahaan.
Tahun lalu saja, 70% asset keuangan PMV saat ini yang merupakan pembiayaan bagi hasil melalui pinjaman langsung, 19% asset berbentuk penyertaan kepada perusahaan pasangan usaha (PPU) sedangkan 11% sisanya dalam bentuk penyertaan melalui pembelian obligasi konversi.
Dalam perluasan kegiatan usaha, OJK tengah mengkaji alternatif kegiatan usaha lain seperti penyediaan modal kerja bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di sektor produktif, seperti penyediaan jasa pendampingan serta kegiatan usaha berbasis fee.
“Untuk start-up ketika diberi pinjaman kembali dalam lima tahun, nah kami akan berikan kesempatan untuk memperluas usaha tidak hanya semata-mata menunggu pertumbuhan perusahaan jadi lebih besar,” ujarnya.
Ketiga, OJK juga akan mengkaji pengaktifan kembali bursa saham level kedua (secondary board capital market) sebagai wadah Initial Public Offering (IPO) bagi pelaku usaha UMKM di Indonesia serta sarana alternatif divestasi penyertaan saham bagi Perusahaan Modal Ventura pada Perusahaan Pasangan Usaha (PPU).
Terakhir, Firdaus memaparkan OJK akan mengkaji persyaratan minimal permodalan pendirian modal ventura menjadi Rp50 miliar. Selama ini, PMV swasta nasional wajib memiliki modal minimal Rp10 miliar sedangkan PMV joint venture sebesar Rp30 miliar.
“Ini untuk meningkatkan kapasitas industri dalam mengembangkan kegiatan usahanya. Dari kami harapannya ini berlangsung hanya untuk industri baru atau tidak berlaku surut,” katanya.