Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK dan Asosiasi Perbankan Bentuk Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan asosiasi perbankan membentuk Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia atau LAPSPI.
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kusumaningtuti S. Soetiono (tengah) didampingi Pemimpin Redaksi Bisnis Indonesia Arief Budisusilo (kanan) memberikan penjelasan mengenai aneka program edukasi dan perlindungan konsumen industri keuangan yang dilakukan OJK saat berkunjung ke kantor redaksi Bisnis Indonesia, Senin (13/4/2015)./JIBI-Y. Bayu Widagdo
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kusumaningtuti S. Soetiono (tengah) didampingi Pemimpin Redaksi Bisnis Indonesia Arief Budisusilo (kanan) memberikan penjelasan mengenai aneka program edukasi dan perlindungan konsumen industri keuangan yang dilakukan OJK saat berkunjung ke kantor redaksi Bisnis Indonesia, Senin (13/4/2015)./JIBI-Y. Bayu Widagdo

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama asosiasi perbankan membentuk Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia atau LAPSPI.

Pembentukan LAPSPI dilakukan dengan penandatangan dan penyerahaan akta pendirian di Menara Radius Prawiro pada Selasa (28/4/2015).

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono mengatakan LAPSPI yang mulai beroperasi pada Januari 2016 ini didirikan atas kesepakatan bersama enam asosiasi di sektor perbankan.

"Keenam asosiasi yang mendirikan LAPSPI yakni Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Asosiasi Bank Daerah (Asbanda), Himpunan Bank Negara (Himbara), Perbarindo, Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), dan Perhimpunan Bank Asing (Perbina)," ujarnya di Jakarta, Selasa (28/4/2015).

Dia menuturkan hingga Maret 2015, jumlah pengaduan nasabah ke OJK mencapai 308 kasus.

Sepanjang 2014, jumlah pengaduan mencapai 2.197 pengaduan dan masalah perbankan merupakan yang paling sering diadukan.

"Persoalan yang diadukan mencakup lelang agunan, restrukturisasi kredit, dan alat pembayaran menggunakan kartu," ucapnya.

Lembaga alternatif penyelesaian sengketa (LAPS) merupakan lembaga independen yang membantu konsumen dan lembaga jasa keuangan untuk bersama-sama mencari solusi secara musyarawarah dan mufakat.

Menurutnya, penyelesaian sengketa melalui LAPS akan lebih efisien daripada penyelesaian melalui peradilan umum.

Pasalnya, proses penyelesaian di LAPS ini lebih cepat atau tidak membutuhkan waktu yang lama dan berbiaya murah.

"LAPS ini akan membantu individual yang mengalami sengketa dengan lembaga keuangan. LAPS ini independen dan membantu menyelesaikan masalah secara adil," kata Kusumaningtuti.

LAPS diharapkan mampu melayani penyelesaian sengketa konsumen dan harus selalu bertindak profesional dalam menyelesaikan sengketa konsumen melalui penyediaan mediator, ajudikator, dan arbiter yang memiliki kompetensi untuk menyelesaikan sengketa konsumen.

"Ini untuk menjaga kelanggengan hubungan bisnis antara konsumen dan pelaku usaha di sektor jasa keuangan. Penyelesaian sengketa seyogyanya tidak mencari kalah menang tetapi lebih menekankan pada pentingnya mencari kompromi, kesepakatan, atau win-win solution," tutur Kusumaningtuti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper