Bisnis.com, PADANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sembilan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sumatra Barat berada dalam pengawasan khusus menyusul buruknya kinerja BPR tersebut.
Deputi Kepala OJK Sumbar, Bob Haspian mengungkapkan sembilan dari 101 BPR di daerah itu masuk dalam pengawasan khusus OJK karena dinilai bermasalah dari sisi menajemen dan membengkaknya rasio kredit bermasalah.
“Umumnya dari sisi manajemen, termasuk keterbatasan pemegang saham yang kesulitan menambah modal,” katanya, Rabu (13/5/2015).
Dia menyebutkan rasio kredit bermasalah atau (nonperforming loan/NPL) BPR Sumbar mencapai 9,38%, jauh melewati ambang batas yang ditetapkan OJK 5%.
Menurutnya, mayoritas BPR menyalurkan kredit ke sektor pertanian dan perkebunan. Melemahnya harga komoditas CPO dan karet sebagai produk utama perkebunan di Sumbar ikut menyebabkan pendapatan petani menurun, akhirnya kemampuan membayar kredit pun rendah.
Apalagi, pelemahan harga komoditas tersebut berpotensi terjadi dalam waktu lama. BPR dituntut lebih kreatif menyasar segmen lain untuk menyeimbangkan neraca keuangan bank.
“Perlu diversifikasi debitur, misalnya BPR di Dharmasraya yang konsentrasi ke perkebunan perlu juga menggarap nasabah lain,” ujarnya.