Bisnis.com, BANDUNG - PT BPR Kertaraharja yang baru satu bulan mengalami transformasi status dari PD (Perusahaan Daerah) menjadi Perseroan Terbatas (PT) pada tahun ini menargetkan mampu meraup laba sebesar Rp5 miliar.
Direktur Utama PT Bank Kertaraharja M Vios mengatakan dengan perubahan status, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) itu akan memiliki keleluasan dalam menjalani kebijakan bisnisnya yang diharapkan lebih profesional.
"Kalau sebelumnya kami terbilang kaku dalam menjalankan usaha. Sekarang kami bisa lebih leluasa lagi," katanya, kepada Bisnis usai melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Soreang, Selasa (26/5/2015).
Menurut dia, laba tahun ini dipatok sebesar Rp5 miliar atau mengalami peningkatan sebesar 20% dari laba tahun sebelumnya sebesar Rp4 miliar. Sedangkan volume penyaluran kredit pada tahun ini diharapkan bisa mencapai Rp165 miliar.
Akan tetapi, dengan melihat kelesuan ekonomi nasional yang terjadi pihaknya pesimistis target tersebut bisa tercapai. Sehingga pihaknya hanya berani menargetkan penyaluran kredit hingga Rp160 miliar.
"Pada tahun sebelumnya penyaluran kredit yang kami lakukan mencapai Rp150 miliar dengan jumlah debitur sebanyak 4.300 orang," ujarnya.
Menurut Vios, modal dasar PT BPR Kertaraharja sebesar Rp90 miliar yang kini baru terpenuhi Pemkab Bandung Rp29,6 miliar. Sedangkan jumlah aset yang dimiliki mencapai Rp209 miliar. "Ada saham dari koperasi karyawan PT BPR Kertaharja sebesar Rp150 juta atau 0,51%," ujarnya.
Bupati Bandung Dadang M Naser menambahkan RUPS yang baru dilaksanakan merupakan pertama kalinya dilaksanakan pascaperubahan status dari PD menjadi PT pada 9 April 2015. Karena baru, maka diakuinya masih banyak hal teknis yang mesti diselesaikan oleh jajaran direksi.
"Selain itu, memang dalam RUPS ini kami belum membahas soal perubahan direksi dan komisaris masih tetap dengan yang periode sebelumnya," ujarnya.
Dengan perubahan status menjadi PT, diharapkan profesionalisme direksi dan karyawan PT BPR Kertaharja mengalami peningkatan sehingga bank ini bisa bersaing dengan bank lainnya serta mendapatkan kepercayaan publik.
"Perubahan status ini menjadi strategi pemda dalam persaingan di bidang perbankan. Dengan status ini kami ingin kepercayaan publik meningkat," ujarnya.
Agar kepercayaan publik terhadap bank ini meningkat, maka service excellence harus diwujudkan, personality harus dibenahi dan mencari dana segar yang tidak membebani keuangan perusahaan pun harus dilakukan.
"Strategi direktur dalam inovasi harus dikembangkan. Agar semakin banyak nasabahnya. Bank ini harus mengikuti aturan yang berlaku dan jangan kalah dengan rentenir," ujarnya.
Dalam UU No. 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, aset PD berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dari APBD. Dalam praktiknya, apabila kepemilikan PD dimiliki 100% oleh Pemerintah Daerah, maka kepemilikan tersebut tidak diwakili dalam bentuk saham.
Tapi, apabila individu atau pihak swasta turut ambil serta dalam PD tersebut, maka kepemilikannya dapat berbentuk saham. Apabila bentuk hukum PT, maka jelas kepemilikannya diwakili dalam saham-saham.
Sedangkan, PT BUMD (Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham mayoritas atau minimum 51%), mengacu pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, diatur motif profit-oriented serta tanggung jawab yang jelas terhadap pemegang saham, komisaris dan direksi PT. Pengurusan perusahaan suatu PT tidak menjadi tanggung jawab Kepala Daerah seperti halnya pada PD.(k6)