Bisnis.com, JAKARTA - Mulai 1 Januari 2016 transfer dana melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) generasi II dikenakan biaya maksimal Rp5.000 per transaksi.
Direktur Eksekutif Departemen Penyelenggara Sistem Pembayaran Bank Indonesia Bramudija Hadinoto mengatakan bank sebelumnya menarik biaya kliring Rp7.500 hingga Rp15.000 per transaksi.
Selain itu, juga terdapat kewajiban waktu pemrosesan transfer dana bagi bank pengirim dan bank penerima yakni bank pengirim harus meneruskan transfer dana paling lama 2 jam setelah menerima amanat dari nasabah, sedangkan bank penerima harus membukukan ke rekening nasabah paling lama 2 jam setelah setelmen di Bank Indonesia.
"Pelaksanaan kedua ketentuan ini memerlukan penyesuaian sistem internal di masing-masing peserta SKNBI Generasi II, maka diberlakukan masa transisi dan akan efektif pada tanggal 1 Januari 2016," ujarnya di Gedung BI, Rabu (10/6/2015).
Bank Indonesia pun memangkas biaya yang dikenakan kepada bank peserta untuk SKNBI dari Rp1.000 menjadi Rp750 per transaksi.
"Kami berharap dengan biaya kliring yang murah ini akan mendorong masyarakat melakukan transaksi menggunakan non-tunai melalui kliring," katanya.
Selain itu, untuk tarif real-time gross settlement (RTGS), Bank Indonesia mematok biaya Rp15.000 per transaksi.
Saat ini biaya RTGS dikenakan senilai Rp25.000 hingga Rp50.000 per transaksi, tergantung nilai dan waktu transaksi.
"Capping tarif RTGS ini lebih murah dari sebelumnya," kata Bramudija.