Bisnis.com, JAKARTA - Operasi moneter merupakan pelaksanaan dari kebijakan moneter yang dilakukan Bank Indonesia (BI) dalam menjaga stabilitas nilai rupiah.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara mengatakan bank sentral terus berupaya menyempurnakan pelaksanaan operasi moneter tersebut yakni dengan peningkatan aspek governance atau tata kelola pelaksanaan operasi moneter.
"Hal itu yang mendorong BI untuk mengimplementasikan Sistem Otomasi Lelang Operasi Moneter Valas – Term Deposit mulai hari ini, 15 Juni 2015," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (15/6/2015).
Dengan implementasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam proses lelang transaksi Term Deposit Valas secara konvensional maupun syariah.
"Sistem otomasi lelang tersebut merupakan hasil kerja sama antara BI dan Thomson Reuters yang diharapkan dapat meminimalkan risiko terjadinya kesalahan akibat human error atau kesalahan lainnya dalam proses transaksi BI dengan perbankan," katanya.
Tirta menambahkan untuk mendukung implementasi tersebut, BI melakukan penyempurnaan terhadap dua ketentuan, yaitu Surat Edaran (SE) BI No.17/8/DPM tanggal 20 Mei 2015 Perihal Perubahan atas SE BI No.16/23/DPM tanggal 24 Desember 2014 Perihal Operasi Pasar Terbuka dan SE BI No.17/9/DPM tanggal 20 Mei 2015 Perihal Perubahan atas SE BI No.16/13/DPM tanggal 24 Juli 2014 Perihal Tata Cara Penempatan Berjangka atauTerm Deposit Syariah dalam Valuta Asing.
"Perubahan ketentuan tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh bank devisa dan pialang pasar uang pada tanggal 10 Juni 2015 di Kantor Pusat BI, Jakarta. Ketentuan tersebut mulai berlaku efektif terhitung pada hari ini, 15 Juni 2015," ucapnya
Tirta menambahkan terdapat beberapa penyempurnaan ketentuan terkait transaksi Term Deposit Valas baik yang dilakukan secara konvensional maupun syariah yakni proses pengumuman, pengajuan penawaran sampai dengan penetapan pemenang lelang untuk transaksi Term Deposit Valas yang sebelumnya dilakukan secara manual disempurnakan menjadi secara otomasi melalui sistem otomasi lelang operasi moneter valas ini.
Ketentuan lainnya yakni terkait penyempurnaan berupa relaksasi atas peraturan yang berlaku saat ini, antara lain relaksasi terhadap maksimum bidding yang dapat dilakukan oleh peserta Operasi Pasar Terbuka (OPT) dan relaksasi terhadap maksimum koreksi atas transaksi yang dilakukan oleh peserta OPT.
Dia berharap dengan adanya penyesuaian pengaturan tersebut dapat mendukung upaya-upaya BI dalam menjaga dan memelihara stabilitas nilai tukar serta tingkat likuiditas valas.
"Untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi terkait dan kepada peserta lelang yang mengalami gangguan pada sistem transaksi lelang Term Deposit valas, BI membuka layanan call center untuk menangani hal tersebut yang dapat dihubungi melalui nomor telepon call center BI (BICARA) 131 pada hari Senin s.d Jumat, Pukul 8.00 WIB s.d 16.00 WIB (jam kerja)," tutur Tirta.