Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PP Tambahan Modal BUMN Masih Tersendat

Sekitar tiga bulan setelah keputusan pemberian penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp70,37 triliun kepada 39 BUMN, pemerintah belum menerbitkan sebagian besar peraturan pemerintah (PP) yang dibutuhkan untuk pencairan PMN tersebut.
Rupiah/JIBI-Abdullah Azzam
Rupiah/JIBI-Abdullah Azzam
Bisnis.com, JAKARTA---Sekitar tiga bulan setelah keputusan pemberian penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp70,37 triliun kepada 39 BUMN, pemerintah belum menerbitkan sebagian besar peraturan pemerintah (PP) yang dibutuhkan untuk pencairan PMN tersebut.
 
Berdasarkan laman resmi Sekretariat Negara hingga Rabu (24/6), pemerintah baru merilis 5 PP terkait PMN tersebut antara lain PP No.27/2015 tentang Penambahan PMN Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan PT Hutama Karya,
 
Selain itu, PP lainnya antara lain PP 28/2015 terkait PMN kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PP No.29/2015 terkait PT Adhi Karya (Persero) Tbk. PP No.1/2015 terkait PMN kepada PT Geo Dipa Energi dan PP No.15/2015 terkait PMN kepada Perum Damri.
 
Penerbitan PP PMN itu harus dilakukan mengingat UU No.19/2003 tentang BUMN mengharuskan setiap perubahan penyertaan modal negara baik berupa penambahan atau pengurangan, termasuk struktur kepemilikan negara atas saham perusahaan, ditetapkan dengan PP.
 
Selama ini pemerintah menerbitkan satu PP untuk satu BUMN yang menerima PMN. Dengan menggunakan pola seperti itu, pemerintah berarti belum menerbitkan sekitar 34 PP lagi untuk keperluan pencairan PMN bagi 34 BUMN lainnya.
 
Seperti diketahui, puluhan BUMN yang bakal mendapat PMN itu bergerak di sejumlah sektor seperti infrastruktur, pangan, energi, kemaritiman dan sebagainya dan diharapkan dapat mewujudkan konsep Nawa Cita yang digagas oleh Presiden Joko Widodo.
 
Presiden sendiri baru menandatangani 3 PP untuk Hutama Karya, Waskita Karya dan Adhi Karya tersebut pada awal Juni ini atau 2 bulan setelah UU APBN Perubahan 2015 yang menganggarkan PMN bagi puluhan BUMN itu disahkan oleh pemerintah dan DPR.
 
Bagi BUMN yang telah melantai di Bursa Efek Indonesia seperti Adhi Karya, Waskita Karya dan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk., PP itu dibutuhkan supaya pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas dapat melaksanakan haknya dalam right issue.
 
Waskita Karya sebelumnya telah memperkirakan penerbitan PP bakal dilakukan pada awal Juni sehingga perusahaan dapat menggelar right issue dengan target pengumpulan dana Rp5,3 triliun pada akhir bulan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper