Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah merilis dua peraturan terkait penyertaan modal negara (PMN) kepada 2 BUMN, yaitu PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan PT Pal Indonesia (Persero).
Berdasarkan laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (9/7/2015), peraturan itu adalah PP No.42/2015 tentang Penambahan PMN RI ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT PLN, serta PP No.39/2015 tentang Penambahan PMN RI ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Pal Indonesia.
Dengan diterbitkannya 2 PP tersebut, pemerintah telah merilis 7 PP terkait PMN tersebut. Peraturan lain yang telah diterbitkan antara lain PP No.27/2015 tentang Penambahan PMN Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan PT Hutama Karya,
Selain itu, PP lainnya adalah PP 28/2015 terkait PMN kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PP No.29/2015 terkait PT Adhi Karya (Persero) Tbk. PP No.1/2015 terkait PMN kepada PT Geo Dipa Energi dan PP No.15/2015 terkait PMN kepada Perum Damri.
Penerbitan PP PMN itu harus dilakukan mengingat UU No.19/2003 tentang BUMN mengharuskan setiap perubahan penyertaan modal negara baik berupa penambahan atau pengurangan, termasuk struktur kepemilikan negara atas saham perusahaan, ditetapkan dengan PP.
Selama ini pemerintah menerbitkan satu PP untuk satu BUMN yang menerima PMN. Dengan menggunakan pola seperti itu, pemerintah berarti belum menerbitkan sekitar 34 PP lagi untuk keperluan pencairan PMN bagi 34 BUMN lainnya.
Seperti diketahui, puluhan BUMN yang bakal mendapat PMN itu bergerak di sejumlah sektor seperti infrastruktur, pangan, energi, kemaritiman dan sebagainya dan diharapkan dapat mewujudkan konsep Nawa Cita yang digagas oleh Presiden Joko Widodo. []