Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Rilis 2 PP Tambahan Modal BUMN

Pemerintah merilis 2 Peraturan Pemerintah terkait Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada 2 BUMN yaitu PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan PT Pal Indonesia (Persero).
Seorang karyawan PT PAL Indonesia melintas di depan KRI Banda Aceh-593, seusai serah terima kapal itu, di Surabaya, Senin (21/03). PT PAL Indonesia merampungkan pembuatan kapal landing platform dock (LPD) seharga US$15,8 juta per unit untuk memenuhi pesanan Kementerian Pertahanan. Total jumlah kapal LPD 125 meter pesanan Kemhan itu sebanyak empat unit untuk dioperasikan TNI AL. Dari jumlah tersebut, dua unit diproduksi di Korea dan dua unit lainnya (kapal ketiga dan keempat) di PAL. /Bisnis
Seorang karyawan PT PAL Indonesia melintas di depan KRI Banda Aceh-593, seusai serah terima kapal itu, di Surabaya, Senin (21/03). PT PAL Indonesia merampungkan pembuatan kapal landing platform dock (LPD) seharga US$15,8 juta per unit untuk memenuhi pesanan Kementerian Pertahanan. Total jumlah kapal LPD 125 meter pesanan Kemhan itu sebanyak empat unit untuk dioperasikan TNI AL. Dari jumlah tersebut, dua unit diproduksi di Korea dan dua unit lainnya (kapal ketiga dan keempat) di PAL. /Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah merilis dua peraturan terkait penyertaan modal negara (PMN) kepada 2 BUMN, yaitu PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan PT Pal Indonesia (Persero).

Berdasarkan laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (9/7/2015), peraturan itu adalah PP No.42/2015 tentang Penambahan PMN RI ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT PLN, serta PP No.39/2015 tentang Penambahan PMN RI ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Pal Indonesia.

Dengan diterbitkannya 2 PP tersebut, pemerintah telah merilis 7 PP terkait PMN tersebut. Peraturan lain yang telah diterbitkan antara lain PP No.27/2015 tentang Penambahan PMN Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan PT Hutama Karya,

Selain itu, PP lainnya adalah PP 28/2015 terkait PMN kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PP No.29/2015 terkait PT Adhi Karya (Persero) Tbk. PP No.1/2015 terkait PMN kepada PT Geo Dipa Energi dan PP No.15/2015 terkait PMN kepada Perum Damri.

Penerbitan PP PMN itu harus dilakukan mengingat UU No.19/2003 tentang BUMN mengharuskan setiap perubahan penyertaan modal negara baik berupa penambahan atau pengurangan, termasuk struktur kepemilikan negara atas saham perusahaan, ditetapkan dengan PP.

Selama ini pemerintah menerbitkan satu PP untuk satu BUMN yang menerima PMN. Dengan menggunakan pola seperti itu, pemerintah berarti belum menerbitkan sekitar 34 PP lagi untuk keperluan pencairan PMN bagi 34 BUMN lainnya.

Seperti diketahui, puluhan BUMN yang bakal mendapat PMN itu bergerak di sejumlah sektor seperti infrastruktur, pangan, energi, kemaritiman dan sebagainya dan diharapkan dapat mewujudkan konsep Nawa Cita yang digagas oleh Presiden Joko Widodo. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper