Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Struktur 50 Konglomerasi Penguasa Industri Keuangan Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terdapat 50 konglomerasi keuangan yang telah dilaporkan oleh industri jasa keuangan.
Ilustrasi/www.cliparthut.com
Ilustrasi/www.cliparthut.com

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terdapat 50 konglomerasi keuangan yang telah dilaporkan oleh industri jasa keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan dari 50 konglomerasi keuangan tersebut dibagi menjadi tiga jenis yakni konglomerasi keuangan bersifat vertikal, horisontal, dan mixed.

"Ada 14 konglomerasi keuangan yang sifatnya vertikal, 28 konglomerasi keuangan bersifat horisontal, dan 8 konglomerasi bersifat mixed," ujarnya di Gedung OJK, Jumat (26/6/2015).

Model vertikal, lanjutnya, konglomerasi keuangan dengan hubungan langsung perusahaan induk dan perusahaan anak secara jelas dan keduanya merupakan lembaga jasa keuangan.

Untuk model horisontal merupakan model konglomerasi keuangan yang tidak memiliki hubungan langsung antara lembaga jasa keuangan yang berada dalam kelompok tersebut tetapi dimiliki atau dikendalikan oleh pemegang saham pengendali yang sama.

"Model mixed itu konglomerasi keuangan yang memiliki struktur kelompok usaha yang bersifat vertikal dan horisontal," kata Nelson.

Dia menambahkan 50 konglomerasi keuangan itu terdiri dari 229 lembaga jasa keuangan dengan rincian 35 entitas utama dari sektor perbankan, 1 entitas utama dari sektor pasar modal, 13 entitas utama dari sektor industri keuangan nonbank, dan 1 lembaga jasa keuangan khusus.

"Total aset 50 grup konglomerasi keuangan itu senilai Rp5.142 triliun atau 70,5% dari total aset industri jasa keuangan Indonesia senilai Rp7.289 triliun," kata Nelson.

OJK, tambah Nelson, telah mempersiapkan infrastruktur pengawasan di sisi internal untuk mengawasi secara konsisten dan efektif terhadap konglomerasi keuangan ini.

"Dari sisi eksternal kami telah menerbitkan aturan yakni peraturan OJK dan surat edaran tentang manajemen risiko terintegrasi dan tata kelola terintegrasi terhadap konglomerasi keuangan kepada industri," tuturnya.

Seperti diketahui, sesuai peraturan OJK Nomor 17/POJK.03/2014 tanggal 19 November 2014, entitas utama wajib menyampaikan laporan mengenai lembaga jasa keuangan yang menjadi entitas utama dan yang menjadi anggota konglomerasi keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper