Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Minta Industri Keuangan Permudah Layanan untuk Penyandang Disabilitas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) mempermudah layanan untuk penyandang disabilitas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam acara edukasi keuangan yang digelar di Pendopo Kantor Bupati Toba, Balige Sumatera Utara, Jumat (9/8/2024). JIBI/Feni Freycinetia
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam acara edukasi keuangan yang digelar di Pendopo Kantor Bupati Toba, Balige Sumatera Utara, Jumat (9/8/2024). JIBI/Feni Freycinetia

Bisnis.com, KABUPATEN TOBA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pelaku industri keuangan untuk mempermudah layanan bagi para penyandang disabilitas.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan masyarakat penyandang disabilitas perlu dibekali dengan keterampilan literasi keuangan agar menjadi lebih mandiri secara finansial dan hidup sejahtera.

“OJK mendorong Pelaku Usaha Jasa Keuangan [PUJK] untuk menyediakan ekosistem yang lebih inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas,” ujarnya dalam acara edukasi keuangan yang digelar di Pendopo Kantor Bupati Toba, Balige Sumatera Utara, Jumat (9/8/2024).

Kiki, sapaan akrabnya, mengakatan OJK berupaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat, termasuk kepada kelompok penyandang disabilitas. Hal itu merupakan salah satu sasaran prioritas penerima program edukasi keuangan yang tercantum dalam Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021-2025.

Menurutnya, sinergi yang dibangun antara OJK bersama Pemerintah Kabupaten Toba tersebut merupakan bagian dari implementasi program prioritas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Sumatera Utara tahun 2024 melalui Program Kerja Peduli Disabilitas.

Dia menegaskan OJK berkomitmen untuk terus berupaya memenuhi hak-hak penyandang disabilitas dan berpihak pada keberdayaan penyandang disabilitas untuk bisa memanfaatkan produk dan layanan keuangan.

Komitmen tersebut ditunjukkan dengan adanya POJK 22/ 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan Pasal 8 ayat 3 dan Pasal 54 ayat 3.

“OJK mewajibkan PUJK memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis pelindungan konsumen yang ramah disabilitas serta mendukung penyediaan layanan khusus kepada konsumen penyandang disabilitas,” imbuhnya.

Bukan itu saja, Kiki mengatakan OJK mengeluarkan POJK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi bersama para penyandang disabilitas di kabupaten Toba, Sumatra Utara pada Jumat (9/8/2024). Dok OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi bersama para penyandang disabilitas di kabupaten Toba, Sumatra Utara pada Jumat (9/8/2024). Dok OJK

Tidak hanya dari peningkatan literasi keuangan, OJK juga mendorong keuangan yang inklusif bagi kelompok segmen disabilitas dengan meluncurkan Program Satu Disabilitas Satu Rekening (TUNTAS).

“Harapannya dengan membuka akses keuangan maka dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Toba Poltak Sitorus program edukasi dibutuhkan penyandang disabilitas agar lebih cakap dalam mengelola keuangan pribadi dan terampil dalam memilih produk dan layanan jasa keuangan sesuai dengan kebutuhannya.

“Mereka harus memiliki kewaspadaan terhadap penawaran investasi dan pinjaman online ilegal yang sekarang marak terjadi,” katanya.

OJK dan lembaga jasa keuangan juga menyampaikan berbagai materi edukasi keuangan antara lain Pengenalan OJK, Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal, Kredit Usaha Rakyat (KUR), Tabungan Emas, dan Asuransi Sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper