Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Darmadi Sutanto menuturkan bahwa transaksi gesek tunai oleh pemegang kartu melalui merchant, hanya menguntungkan pihak merchant.
Darmadi mengatakan atas transaksi gesek tunai (gestun) pemegang kartu kredit tersebut akan dikenakan bunga oleh merchant yang bersangkutan.
Menurutnya, jika pemegang kartu kredit membayar transaksi tepat waktu, seharusnya tidak perlu dikenakan bunga. Nah, saat ini bunga yang dikenakan kepada nasabah masuk ke kantong merchant.
"Gestun itu merugikan nasabah. Kalau pemegang kartu melakukan transaksi dan bayar full maka tidak perlu dikenai bunga. Jadi bunga yang dikenakan kepada pemegang kartu, itulah untung merchant," ungkap Darmadi pada Bisnis.com, Rabu (1/7/2015).
Selama praktik gestun berlangsung, Darmadi tak menampik bahwa pemegang kartu seolah-oleh merasa untung. Padahal, bila pemegang kartu melakukan transaksi barang yang riil maka tidak akan dikenakan bunga.
Dia menegaskan limit kartu kredit seharusnya tidak digunakan untuk tarik tunai, karena produk kartu kredit merupakan alat pembayaran. Bila pemegang kartu melakukan tarik tunai melalui merchant, maka bank akan menderita kerugian cost of fund.
Dia mengatakan kalau pemegang kartu membutuhkan dana tunai, seharusnya mencari pinjaman dari bank. Menurutnya, jika pemegang kartu mencari pinjaman dari bank maka akan mendapatkan bunga yang lebih murah.
"Kalau bunga yang dikenakan 2% maka itu merchant sama saja seperti rentenir," ungkapnya.