Bisnis.com, JAKARTA -- Asuransi batal dimasukkan ke dalam RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan karena dipandang pemerintah tidak berisiko sistemik.
Sekalipun menjadi bagian dari konglomerasi industri keuangan saat ini, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan risiko pada industri asuransi tidak setinggi perbankan.
Seperti diketahui, dalam tren konglomerasi saat ini, bank umumnya mempunyai anak usaha yang bergerak di lini lain, seperti perusahaan asuransi, sekuritas, atau perusahaan pembiayaan.
Apa yang terjadi pada induk perusahaan bisa merembet ke anak perusahaan atau sebaliknya.
"Yang harus diselamatkan adalah induk perusahaannya, bukan anak perusahaannya. Bukan (industri) yang terkait, tetapi asal-muasalnya, yakni perbankan," ujarnya, Jumat (24/7).
Menurutnya, bank berdampak sistemik jika berpengaruh terhadap bank lain atau industri keuangan lain.
Sebelumnya, draf RUU JPSK yang disampaikan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menganggap asuransi sebagai industri keuangan yang bisa berdampak sistemik dan memicu krisis sehingga perlu masuk ke dalam mekanisme penanganan.
Namun, dalam RUU JPSK yang dilayangkan Presiden Joko Widodo melalui Surat Presiden R44/Pres/07/2015 pada 3 Juli kepada DPR, industri itu 'dikeluarkan' dari RUU.