Bisnis.com, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan sekitar 35 kebijakan industri keuangan dalam rangka mendorong stimulus perekonomian.
Sejumlah kebijakan yang dikeluarkan tersebut mencakup industri perbankan sebanyak 12 kebijakan, pasar modal sekitar 15 kebijakan, dan 4 kebijakan di industri keuangan non-bank (IKNB) dan 4 kebijakan di bidang edukasi dan perlindungan konsumen
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan sejumlah kebijakan tersebut bertujuan agar industri keuangan sebagai lokomotif bisa menarik rangkaian gerbong perekonomian nasional berjalan lebih cepat dan stabil guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
"Kebijakan ini terdiri dari kebijakan yang diumumkan kembali, kebijakan yang dilonggarkan tapi bersifat sementara, dan kebijakan baru," kata Muliaman dalam konferensi pers di Gedung OJK, Jumat (24/7).
Dia menilai, kebijakan-kebijakan tersebut sangat diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi agar sesuai target.
Menurutnya, OJK terus memperhatikan hal-hal atau isu-isu yang bisa mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan juga kinerja industri keuangan di Indonesia.
"Kami terus perhatikan isu di Yunani, kemudian bagaimana di Tiongkok juga. Semester dua ini kami lebih optimistis," jelasnya.
OJK sendiri memiliki tiga harapan dengan diterbitkannya kebijakan-kebijakan baru ini.
Pertama, industri keuangan di Indonesia bisa berperan dalam pembangunan nasional sehingga meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kedua, diharapkan industri Keuangan memiliki data tahan yang kuat.
"Terakhir kami Ingin industri keuangan nasional mampu menggunakan akses keuangan kepada masyarakat."