Bisnis.com, JAKARTA—Rencana Komisi XI membatasi kepemilikan saham oleh investor asing dalam Rancangan Undang-Undang Perbankan dinilai perlu dipertimbangkan secara matang.
Kepala Ekonom PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Ryan Kiryanto mengatakan posisi Indonesia saat ini masih memerlukan keberadaan investor asing untuk menunjang pembangunan ekonomi.
Apalagi, Indonesia masih atraktif di mata investor asing karena berbagai keunggulannya, di antaranya imbal hasil yang menarik dan termasuk tinggi di sektor perbankan.
Namun, Ryan mengungkapkan dengan adanya rencana pengaturan kepemilikan saham tersebut bisa terbentuk kesan bahwa Indonesia alergi dengan investor asing.
“[Sehingga] Sebelum ditetapkan berapapun pembatasannya, sebaiknya dibicarakan dulu dengan asosiasi bank-bank asing dan Perbanas agar spirit pembatasan tersebut bisa diakomodasikan. Karena sejujurnya Indonesia masih butuh hadirnya investor asing, maka kepemilikan asing perlu dipikirkan plus-minusnya dulu,” ujar Ryan ketika dihubungi Bisnis, Senin malam (27/7/2015).
Selain itu, Ryan menyarankan agar Komisi XI tidak memasukan pembatasan kepemilikan saham investor asing tidak dimasukkan dalam RUU Perbankan.
Sebab, aturan tersebut memiliki lingkup yang global dan normatif. Jika pun inisiatif pembatasan tersebut tetap direalisasikan, kata Ryan, sebaiknya diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Ryan juga mengusulkan opsi yang ditawarkan Komisi XI tersebut perlu secara jelas dipaparkan bagaimana cara investor asing melakukan divestasi asing dalam waktu 10 tahun.
Terkait rencana pembatasan kepemilikan modal asing dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan, saat ini Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI masih menimbang dua opsi,
Ketua Komisi XI DPR RI Fadel Muhammad mengatakan salah satu opsi tersebut memperbolehkan porsi pemilikan saham perbankan oleh pihak asing yang sudah ada saat ini, tanpa harus mengurangi kepemilikan saham.
Namun, usulan ini memiliki syarat, yakni bank yang saham mayoritasnya dimiliki oleh asing berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Nasional.
"Yang sekarang sudah dimiliki oleh asing ya sudah, tapi ke depannya tidak boleh lagi ada bank yang saham mayoritasnya dimiliki oleh pihak asing," ucapnya.
Sedangkan opsi kedua, Fadel menyebutkan pihak asing yang memiliki saham mayoritas diberi waktu selama 10 tahun untuk menurunkan porsi kepemilikan sahamnya hingga 40% dengan menjual saham kepada masyarakat atau menjual ke pihak lokal.