Bisnis.com, GORONTALO - Terkait rencana pembatasan kepemilikan modal asing dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan, saat ini Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI masih menimbang dua opsi.
Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad mengatakan salah satu opsi tersebut memperbolehkan porsi pemilikan saham perbankan oleh pihak asing yang sudah ada saat ini, tanpa harus mengurangi kepemilikan saham.
Namun, usulan ini memiliki syarat, yakni bank yang saham mayoritasnya dimiliki oleh asing berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Nasional.
"Yang sekarang sudah dimiliki oleh asing ya sudah, tapi ke depannya tidak boleh lagi ada bank yang saham mayoritasnya dimiliki oleh pihak asing," ucapnya di Gorontalo, Rabu (29/7/2015).
Sedangkan opsi kedua, Fadel menyebutkan pihak asing yang memiliki saham mayoritas diberi waktu selama 10 tahun untuk menurunkan porsi kepemilikan sahamnya hingga 40% dengan menjual saham kepada masyarakat atau menjual ke pihak lokal.
Lebih lanjut, Mantan Gubernur Provinsi Gorontalo ini mengatakan opsi pertama cenderung lebih kuat dibandingkan dengan opsi kedua. Adapun, RUU Perbankan akan masuk pada sidang pleno pada Spetember 2015, atau mundur dari rencana awal, yakni Agustus 2015. Hal ini disebabkan DPR baru memasuki masa aktif pada 14 Agustus.
Kendati rencana masuk pleno mundur satu bulan, Fadel optimistis RUU Perbankan dapat disahkan pada akhir tahun sesuai dengan rencana awal.
"Insya Allah selesai akhir tahun ini dalam dua kali sidang. Saya targetkan Komisi XI minimal mengesahkan tiga RUU, saat ini baru 1, yaitu UU pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.