Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pemerintah menyepakati hasil pertemuan pembahasan putusan dan rekomendasi Ijtima' ulama komisi fatwa MUI se-Indonesia tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.
Ketua Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan telah dicapai kesepahaman para pihak untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terkait dengan putusan dan rekomendasi Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional oleh BPJS kesehatan.
"Kami telah membentuk tim bersama yang terdiri dari BPJS kesehatan, MUI, pemerintah, DJSN, dan OJK," ujarnya di Gedung OJK, Selasa (4/8/2015).
Selain itu juga, di dalam keputusan dan rekomendasi Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional oleh BPJS kesehatan, tidak ada kosa kata haram.
"Dalam rapat, sepakat rekomendasi Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tidak ada kosa kata haram," katanya.
Tim bersama, lanjut Firdaus, berharap agar masyarakat tetap mendaftar dan melakukan kepesertaannya dalam program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan BPJS kesehatan.
"Selanjutnya, perlu adanya penyempurnaan terhadap program jaminan kesehatan nasional sesuai dengan nilai syariah untuk menfasilitasi masyarakat yang memilih program yang sesuai dengan syariah," ucapnya.