Bisnis.com, JAKARTA--- Pemerintah dinilai perlu mempercepat pencairan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada 39 BUMN sebagai salah satu stimulus terhadap pertumbuhan ekonomi.
Sampai 31 Juli 2015, pemerintah baru merealisasikan pencairan PMN senilai Rp7,1 triliun atau sekitar 10% dari total seluruh PMN senilai Rp70,37 triliun dalam APBN Perubahan 2015 yang telah disahkan pada awal tahun.
PMN itu sebagian besar untuk BUMN di bawah pengawasan Kementerian BUMN, selain BUMN di bawah pengawasan Kementerian Keuangan.
PMN yang telah cair tersebut antara lain untuk dua BUMN konstruksi PT Hutama Karya (Persero) senilai Rp3,5 triliun dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Rp3,5 triliun.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan PMN itu perlu segera direalisasikan sebagai stimulus pertumbuhan ekonomi.
“Pemerintah harus lakukan terobosan birokrasi,” katanya ketika dihubungi, Jumat (7/8/2015).
Terobosan yang dimaksud adalah pembuatan peraturan pemerintah (PP) yang dapat mengatur pemberian PMN tidak hanya kepada satu perusahaan, melainkan lebih dari satu perusahaan.
Enny mengusulkan pembuatan peraturan pencairan PMN kepada BUMN per sektor.