Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apakah BUMN Akan Buyback? Ini Tanggapan 3 Emiten

Sejumlah BUMN mengaku belum membuat keputusan mengenai pembelian kembali (buyback) saham setelah Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan aturan buyback pada Jumat (21/8/2015).
PT Wijaya Karya Tbk/bumn.go,id
PT Wijaya Karya Tbk/bumn.go,id

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah BUMN mengaku belum membuat keputusan mengenai pembelian kembali (buyback) saham setelah Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan aturan buyback pada Jumat (21/8/2015).

Sekretaris Perusahaan PT Timah (Persero) Tbk. Agung Nugroho menyambut positif mengenai aturan yang dikeluarkan oleh regulator tersebut. Namun, pihaknya belum memutuskan untuk melakukan buyback.

“Setidaknya, kalau mau buyback sudah ada mekanismenya. Harga saham saat ini memang dirasakan sudah tidak wajar dan kalau likuiditas bagus memang sebaiknya di-buyback,” katanya, Minggu (23/8/2015).

Pada perdagangan Jumat (21/8), harga saham emiten berkode saham TINS itu mengalami titik terendahnya sejak 2011 yakni ditutup seharga Rp565 per lembar. Pada awal tahun ini, harga saham TINS dibuka di harga Rp1.200.

Sektaris Perusahaan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk. Zulfikri Subli juga mengatakan pihaknya masih perlu mempelajari aturan tersebut. “Kami akan pelajari aturannya. Nanti saya informasikan,” katanya..

Pada perdagangan Jumat (21/8), harga saham emiten berkode saham SMBR itu ditutup di level Rp273 per lembar atau turun 28,34% dibandingkan dengan harga Rp381 per lembar pada 30 Desember 2014.

Senada, Sekretaris Perusahaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Suradi juga menyampaikan pihaknya belum dapat memastikan mengenai aksi korporasi tersebut. Perusahaan bakal mengkaji aturan OJK itu.

“Belum ada keputusan manajemen untuk melakukan itu. Saat ini, sedang dikaji kemungkinannya,” katanya.

Harga saham emiten berkode saham WIKA itu ditutup di harga Rp2.635 per lembar pada Jumat (21/8) atau turun 28,39% dibandingkan dengan Rp3.680 harga pada 30 Desember 2014.

Seperti diketahui, regulator merilis Surat Edaran No.22/SEOJK.04/2015 tentang kondisi lain sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dalam pelaksanaan pembelian kembali (buy back) saham yang dikeluarkan oleh emiten.

Dengan penerbitan SE tersebut maka emiten atau perusahaan publik dapat melakukan pembelian kembali sahamnya tanpa perlu memperoleh persetujuan RUPS dengan berbagai ketentuan.

Ketentuan itu antara lain total pembelian kembali saham paling banyak 20% dari modal disetor (termasuk treasury stocks), dan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% dari modal disetor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper