Bisnis.com, JAKARTA -- Masyarakat perlu mengetahui, pencairan dana saldo jaminan hari tua (JHT) akan dikenai pajak progresif.
PP No. 68/2009 tentang Tarif Pajak PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan JHT Dibayarkan Sekaligus, memposisikan dana JHT sebagai penghasilan pekerja, sehingga dana tersebut ketika diambil dikenai pajak progresif.
Berdasarkan aturan tersebut, pencairan dana senilai Rp1-Rp50 juta dikenakan pajak 5%, Rp50.000.001-Rp250 juta dikenakan pajak 15%, Rp250.000.001-Rp500 juta dikenakan pajak 25%, dan Rp500.000.001 ke atas dikenakan pajak 30%.
Namun, apabila peserta hanya mencairkan dana JHT saat memasuki usia pensiun, atau pada usia 56 tahun, maka pajak yang dikenakan hanya 5%. Artinya, pajak berjenjang hanya berlaku bagi peserta yang mencairkan dana JHT sebelum usia pensiun.
Awas, Dana JHT Kena Pajak Progresif
Masyarakat perlu mengetahui, pencairan dana saldo jaminan hari tua (JHT) akan dikenai pajak progresif.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Nancy Junita
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

35 menit yang lalu
Nilai Pertaruhan GOTO di Lini Bisnis Fintech
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

5 menit yang lalu
OJK Catat Penetrasi Asuransi Baru 2,72% per Februari 2025

1 jam yang lalu
Capella Multidana Bukukan Laba Rp14,57 Miliar pada 2024

1 jam yang lalu
Laba Asuransi Jiwa Syariah Al Amin Lompat 27% pada 2024
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
