Bisnis.com, JAKARTA -- Masyarakat perlu mengetahui, pencairan dana saldo jaminan hari tua (JHT) akan dikenai pajak progresif.
PP No. 68/2009 tentang Tarif Pajak PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan JHT Dibayarkan Sekaligus, memposisikan dana JHT sebagai penghasilan pekerja, sehingga dana tersebut ketika diambil dikenai pajak progresif.
Berdasarkan aturan tersebut, pencairan dana senilai Rp1-Rp50 juta dikenakan pajak 5%, Rp50.000.001-Rp250 juta dikenakan pajak 15%, Rp250.000.001-Rp500 juta dikenakan pajak 25%, dan Rp500.000.001 ke atas dikenakan pajak 30%.
Namun, apabila peserta hanya mencairkan dana JHT saat memasuki usia pensiun, atau pada usia 56 tahun, maka pajak yang dikenakan hanya 5%. Artinya, pajak berjenjang hanya berlaku bagi peserta yang mencairkan dana JHT sebelum usia pensiun.
Awas, Dana JHT Kena Pajak Progresif
Masyarakat perlu mengetahui, pencairan dana saldo jaminan hari tua (JHT) akan dikenai pajak progresif.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Nancy Junita
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

13 jam yang lalu
Manjakan Nasabah Tajir, BNI Gandeng Mastercard dan Visa

16 jam yang lalu
BCA Ikut Dukung Rumah Subsidi, Siap Salurkan 1.000 Unit

39 menit yang lalu
PNM Dorong Keuangan Syariah Berkelanjutan Lewat Program Mekaar
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
