Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelonggaran Aturan Rekening Valas bagi Orang Asing akan Tingkatkan Likuiditas

Ekonom menilai rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempermudah rekening valuta asing untuk warga negara asing (WNA) akan meningkatkan likuiditas pasar valuta asing dalam negeri.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com
Bisnis.com, JAKARTA - Ekonom menilai rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempermudah rekening valuta asing untuk warga negara asing (WNA) akan meningkatkan likuiditas pasar valuta asing dalam negeri.
 
Kepala Ekonom PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk Ryan Kiryanto mengatakan kemudahan rekening valuta asing untuk WNA merupakan policy yang baik dan tepat untuk membantu meningkatkan likuiditas pasar valuta asing di dalam negeri.
 
"Itu akan mendorong apresiasi nilai tukae rupiah karena supply valuta asing mampu memenuhi sisi demand valuta asing," ujarnya kepada Bisnis.com, Jumat (11/9/2015).
 
Aturan tersebut, lanjutnya, juga mempersempit ruang gerak spekulan karena likuiditas valuta asing terjaga dengan baik.
 
WNA yang ada di Indonesia juga tdk akan gegabah menarik dana valuta asingnya di perbankan dalam negeri karena mereka cenderung tinggal lama di Indonesia atau secara frekuen sering kali (bolak balik) ke Indonesia.
 
"Banyak juga TKA atau ekspert asing yang tinggal di Indonesia berpotensi menjadi nasabah valas di bank domestik. Yang penting mereka memenuhi persyaratan secara bank teknis untuk dapat menjadi nasabah," kata Ryan.
 
Pengamat Ekonomi dari Universitas Gadjah Mada Tony Prasentiantono mengapresiasi rencana OJK yang bertujuan untuk menstabilkan nilai tikar rupiah.
 
Pihaknya tidak memungkiri akan ada risiko penarikan dana rekening WNA yang terjadi dikemudian hari dengan kebijakan OJK ini.
 
"Soal risiko menarik dana akan selalu ada. Tapi, semua kebijakan pasti ada risikonya. Saat ini tugas pemerintah untuk membuat suasana kondusif agar tidak terjadi "panic withdrawals," ucap Tony.
 
Berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia (SPI) yang dipublikasikan Bank Indonesia pada Juni 2015, jumlah DPK valas mencapai Rp772,77 triliun atau hanya 0,18% dari total DPK yang mencapai Rp4.319,75 triliun.
 
DPK valas yang senilai Rp772,77 triliun tersebut terdiri dari Rp384,7 triliun berupa giro, Rp319,1 triliun berupa simpanan dan sisanya Rp104,92 triliun berupa tabungan.
 
Pada akhir 2014, jumlah DPK Valas mencapai Rp679,8 triliun yang terdiri dari giro Rp284,3 triliun, simpanan berjangka senilai Rp298,6 triliun, dan tabungan mencapai Rp96,89 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper