Bisnis.com, NUSA DUA -- Otoritas Jasa Keuangan segera menerbitkan aturan penyederhanaan mengenai pembukaan rekening valuta asing bagi wisatawan mancanegara guna menambah suplai dolar dalam negeri.
Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan penyederhanaan aturan rekening nonresident itu diharapkan memacu penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar yang saat ini masih berada di kisaran Rp14.000.
"Dalam 1-2 hari ini kami inginkan selesai, harapannya bisa jadi stimulus untuk membuat rupiah kembali menguat," kata Muliaman di sela-sela Seminar Internasional Financial Sustainability, Insurance, Pension and Social System, Senin (7/9/2015).
Muliaman memperkirakan aturan ini berpotensi menambah suplai valas dolar hingga US$24 miliar. Asumsinya, 20% dari wisatawansetiap tahun yang berjumlah 12 juta orang merupakan frequent flyer dan memiliki saldo minimal US$10.000.
Frequent flyer adalah istilah untuk wisatawan yang melancong ke Indonesia untuk keperluan berulang kali seperti berbisnis atau mengunjungi keluarga sehingga membutuhkan simpanan tunai dalam jumlah besar.
Muliaman mengatakan nantinya wisatawan hanya menunjukkan paspor dalam pembukaan rekening untuk saldo di bawah US$50.000. Untuk saldo di atas itu, dibutuhkan setidaknya satu dokumen tambahan.
Selama ini, pembukaan rekening dalam rangka customer due diligent (CDD) harus menyertakan banyak dokumen selain paspor, seperti KITAS dan dokumen penunjang lainnya. Dengan kemudahan dalam aturan itu, Muliaman mengatakan akan mendorong wisatawan untuk membuka rekening valas di bank lokal.
Muliaman mengatakan aturan tersebut akan diterbitkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) bersamaan dengan aturan tentang kegiatan usaha bank berupa penitipan dan pengelolaan (trust).