Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Siap Ganjar Sanksi Lembaga Nonbank yang Tak Melakukan Hedging

BankIndonesia terus mendorong bank-bank devisa yang ada di Tanah Air untuk bisa melayani permintaan transaksi lindung tukar (hedging) dari korporasi-korporasi non bank.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--BankIndonesia terus mendorong bank-bank devisa yang ada di Tanah Air untuk bisa melayani permintaan transaksi lindung tukar (hedging) dari korporasi-korporasi non bank.

Seperti diketahui, BI menerbitkan beleid PBI Nomor 16/21/2014 tentang Penerapan Kebijakan Kehati-hatian Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank.

Dalam peraturan tersebut tercantum bahwa korporasi nonbank diwajibkan melakukan hedging apabila memiliki kewajiban dalam bentuk valuta asing (valas).

Apabila per kuartal IV tahun ini korporasi tersebut tidak melakukan hedging, maka BI akan memberi sanksi berupa sanksi administratif.

Adapun kegiatan lindung nilai ini diperbolehkan dengan bank luar negeri hingga akhir 2016.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara mengatakan Bank Sentral akan terus mendorong bank-bank devisa di Indonesia supaya bisa melayani kebutuhan hedging dalam negeri mengingat per 1 Januari 2017 transaksi hedging wajib dilakukan dengan bank-bank yang berada di Indonesia.

"Kami terus dorong ya dengan pendalaman pasar," ucapnya di Jakarta, Jumat (18/9/2015).

Salah pendalaman pasar yang dilakukan BI antara lain menyempurnakan tiga PBI, yakni PBI No. 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Domestik, PBI No. 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing, dan PBI No. 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum.

Ketiga aturan yang telah disempurnakan ini mulai berlaku 1 Juni 2015.

Lebih lanjut, Tirta menjelaskan, transaksi hedging wajib dilakukan dengan bank-bank Tanah Air mulai awal 2017 dikarenakan saat ini bank-bank devisa dinilai belum semuanya siap, baik dari sisi kapasitashedgingmaupun infrastrukturnya.

Selain itu, saat inisupplyvalas di pasar masih terbatas sehingga bank harus membeli valas di pasar untuk menggantikan transaksi lindung nilai yang telah diatur dengan korporasi.

"Kami masih kasih kesempatan dulu, bertahap sampai nantisupplyvalas dalam negeri cukup. Sekarang kan bank devisa masih bisa re-hedgingke BI, kalau kondisi sudah stabil dan supply cukup, re-hedgingbisa kami hilangkan," katanya.

Selain melakukan pendalaman pasar, BI juga melakukan sosialisasi kepada bank-bank devisa terkaitcredit lineuntuk transaksi derivatif.

Sebelumnya, Deputi Task Force Financial BI Nanang Hendarsyah mengatakan saat ini dari 70 bank devisa yang dapat melakukan transaksi lindung nilai hanya 25 bank yang aktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper